SURABAYA (Suaramuslim.net) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 384 kontainer berisi kayu ilegal dari Papua dan Papua Barat selama Desember 2018 hingga Januari 2019.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penangkapan kayu-kayu ilegal jenis merbau itu dilakukan tim gabungan secara bertahap sehingga totalnya menjadi 384 kontainer atau lebih dari 5.812,77 m3 dengan nilai sekitar Rp120 miliar.
“Operasi penindakan kayu ilegal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen dan serius untuk mengamankan sumber daya alam dan menindak tegas pelaku kejahatan yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat,” jelasnya kepada media, Rabu (16/1/2019).
Pada operasi pertama, 8 Desember 2018, Gakkum KLHK mengamankan 40 kontainer berisi kayu Merbau di Surabaya. Selanjutnya pada operasi kedua, 4 Januari 2019, diamankan 88 kontainer di Surabaya.
Pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir pada 7 Januari 2019, Gakkum LHK bersama Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (Temas) di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan SDA KLHK, Sustyo Iriyono menambahkan operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun.
“Nampaknya, pelaku berpikir aparat keamanan sedang lengah setelah libur akhir tahun, tapi informasi ini kami tindak lanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen,” imbuhnya.
Saat ini penanganan kasus pembalakan kayu ilegal tersebut terus dikembangkan para aparat penegak hukum untuk mengejar pelaku/perusahaan yang mengirim dan yang akan menerima kayu-kayu tersebut.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir