Keputihan, Najiskah?

Keputihan, Najiskah?

Hukum Keputihan pada Wanita, Apakah Najis

Suaramuslim.net – Permasalahan fiqih wanita, selalu menarik untuk dibahas. Sebagian wanita masih belum memahami apakah keputihan dihukumi najis atau tidak. Bagaimana hukum keputihan pada wanita? Najiskah? Simak ulasan berikut ini.

Keputihan atau Flour Albus merupakan sekresi vaginal pada wanita. Pada dasarnya keputihan dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu Keputihan Normal (fisiologis) dan Keputihan Abdnormal (patologis). Yang normal biasanya rutin keluar setiap bulan, entah menjelang menstruasi atau setelahnya. Adapun yang abnormal biasanya keluar dikarenakan oleh infeksi, virus, bakteri, jamur atau juga parasit.

Tempat asal keputihan ini bermacam-macam, yaitu vulva, vagina, servik uteri, korpus uteri, tuba. Adapun penyebabnya bermacam-macam, ada karena kurangnya kebersihan di area vagina, ada pula karena bakteri dan sejenisnya.

Perbedaan Ulama Mengenai Keputihan

Dalam hal keputihan pada wanita, ulama berbeda pendapat apakah keputihan itu najis ataukah suci. Ada yang menganggapnya najis dan juga ada yang menganggapnya suci.

Ibnu Qudamah – ulama madzhab hambali – menjelaskan, “Dalam permasalahan keputihan yang keluar dari organ reproduksi wanita, ada dua pendapat. Pertama, keputihan statusnya najis karena berasal dari kemaluan yang bukan unsur terciptanya seorang anak. Sebagaimana madzi. Kedua, keputihan statusnya suci. Karena ‘Aisyah pernah mengerik mani dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bekas jima’. Mengingat tidak ada seorang nabi pun yang mengalami mimpi basah. Sehingga makna air mani tersebut adalah cairan yang bercampur dengan cairan basah farji istri beliau. Karena jika kita menghukumi keputihan sebagai benda najis, seharusnya kita juga berpendapat najisnya mani wanita. Mengingat mani wanita juga keluar dari kemaluannya, sehingga bisa menjadi najis karena ada keputihan di leher rahim.”

Sementara al-Qadhi Abu Ya’la berpendapat, semua yang terkena cairan basah dari kemaluan ketika jima’ statusnya najis. Karena tidak lepas dari madzi, sementara madzi hukumnya najis.

Ibnu Qudamah mengomentari, alasan al-Qodhi tidak benar. Karena syahwat ketika memuncak, akan keluar mani tanpa madzi, sebagaimana ketika mimpi basah. (al-Mughni, 2/65).

Keterangan dari Imam an-Nawawi – ulama syafiiyah menjelaskan, keputihan yang keluar dari farji bentuknya cairan putih. Diperselisihkan sifatnya, antara disamakan dengan madzi dan al-irq (cairan kemaluan). Karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.

Kemudian, penulis (as-Saerozi) dalam kitab al-Muhadzab ini dan kitab at-Tahbih, keputihan hukumnya najis. Ini juga pendapat yang dipilih al-Bandaniji. Sementara al-Baghawi dan ar-Rafii serta yang lainnya berpendapat bahwa yang benar adalah suci.

Penulis kitab al-Hawi kemudian mengatakan, ‘Imam as-Syafii menegaskan dalam sebagian kitab-kitabnya bahwa keputihan wanita statusnya suci.’ (al-Majmu’, 2/570).

Kemudian, Syaikh Musthofa al-Adawi – dai dari Mesir –, setelah membawakan perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, ia mengatakan “Dengan melihat lebih mendalam terhadap keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada dalil tegas yang menunjukkan bahwa keputihan wanita hukumnya najis. Sementara hadis yang dibawakan Bukhari, yang ada pernyataan, “Dia harus berwudhu sempurna dan mencuci kemaluannya,” tidaklah menunjukkan dengan tegas bahwa mencuci kemaluan dalam kasus itu, disebabkan keputihan wanita. Namun bisa juga dipahami karena madzi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan al-Miqdad ketika dia bertanya tentang madzi, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dia harus berwudhu dan mencuci kemaluannya.’ Kemudian beliau menyimpulkan, oleh karena itu, keputihan yang ada di organ reproduksi wanita, statusnya suci. (Jami’ Ahkam an-Nisa, 1/66).

Di samping itu, cairan keputihan yang keluar dari organ reproduksi wanita, adalah hal yang wajar terjadi di masa silam. Meskipun demikian, kita tidak menjumpai adanya riwayat dari para sahabat wanita (shahabiyat) yang menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal umumnya mereka hanya memiliki satu pakaian. Jika ini najis, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya. Sehingga kembali ke hukum asal, bahwa segala sesuatu hukum asalnya adalah suci.

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment