Kerahkan 22 personel gabungan, PLN pindahkan sarang burung elang penyebab gangguan di SUTET Paiton

Kerahkan 22 personel gabungan, PLN pindahkan sarang burung elang penyebab gangguan di SUTET Paiton

PLN UIT JBM melalui UPT Probolinggo berhasil melakukan pengambilan sarang burung elang yang berada pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Paiton.

PAITON (Suaramuslim.net) – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur & Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Probolinggo berhasil melakukan pengambilan sarang burung elang yang berada pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV T.03 Paiton-Kediri dan T.02 Paiton-Grati, Rabu (10/08/22).

Sarang burung elang tersebut sangat berbahaya bagi Sistem Transmisi Jawa-Bali maupun keberlangsungan elang itu sendiri karena berada di sekitar lokasi yang bertegangan ekstra tinggi.

Sebelumnya, PLN telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur sebelum melakukan pengambilan sarang burung tersebut.

“Sarang burung itu merupakan satu penyebab gangguan eksternal atau faktor alam, sehingga kami harus mengeksekusi agar tidak terjadi gangguan saat menyalurkan listrik ke pelanggan. Yang menjadi kekhawatiran kami apabila burung elang membawa makanannya seperti ular dan mengenai penghantar, saat itu juga langsung terjadi padam,” terang General Manager PLN UIT JBM Didik F. Dakhlan.

Lebih lanjut, Didik menuturkan dalam pengambilan sarang burung elang, PLN mengerahkan Tim Pemeliharaan Jaringan dari Unit Layanan Transmisi dan GI (ULTG) Probolinggo. Pengambilan sarang burung elang dilakukan dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dan disaksikan langsung oleh BBKSDA dan LSM Lestari.

“Pengambilan sarang burung elang berjalan aman dengan mengerahkan 22 personel gabungan UPT Probolinggo maupun BBKSDA. Saat pengambilan kemarin pun kami melihat situasi terlebih dahulu, apabila ada burung elang nya kami tunda dulu,” lanjut Didik.

Sarang burung elang itu sudah ada sejak tahun 2020, namun PLN harus mendapatkan izin dari BBKSDA karena elang merupakan satwa yang dilindungi. Keberadaan elang itu pun sempat menyebabkan gangguan sesaat pada 22 Juli lalu karena kotoran yang menempel pada penghantar.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment