KH Ma’ruf Amin Non Aktif Sebagai Ketum MUI

KH Ma’ruf Amin Non Aktif Sebagai Ketum MUI

KH Ma'ruf Amin Non Aktif Sebagai Ketum MUI
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin Non Aktif Sebagai Ketum MUI (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Untuk menjaga independensi MUI dari dinamika politik praktis, akhirnya Ketua Umum MUI Prof DR KH Ma’ruf Amin memilih non-aktif dari jabatan tersebut.

“Sejak ditetapkan sebagai Cawapres oleh KPU, beliau sudah berketetapan non-aktif dari Ketua Umum. Sikap itu ditegaskan lagi oleh Kiai, tadi,” ungkap Waketum MUI H.Zainut Tauhid Sa’adi, sebagaimana keterangan pers yang diterima suaramuslim.net, Rabu (29/8).

Menurutnya keputusan tersebut semata-mata didasari pertimbangan agar posisinya sebagi Calon Wakil Presiden tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat, termasuk di internal MUI.

“Beliau ingin fokus mengerjakan amanat karena dipercaya sebagai Cawapres Jokowi, sebagaimana fokusnya beliau mengabdi di MUI selama ini,” tambahnya.

Menanggapi keputusan KH Ma’ruf tersebut, Sekjen MUI, Dr. Anwar Abbas mengapresiasi langkah yg diambil oleh alumni Pesantren Tebu Ireng itu.

“Sebenarnya tidak ada aturan organisasi yg mengharuskan beliau non aktif selama masa pencalonan. Namun dengan kearifannya, beliau melakukan itu,” kata Buya Anwar, sapaan akrabnya.

Langkah yang ditempuh KH Ma’ruf itu diharapkan bisa menjadi teladan yang baik bagi seluruh jajaran pengurus MUI di berbagai tingkatan. Terlebih lagi posisi MUI yang selama ini selalu jadi rujukan umat.

“Keteladanan itu menjadi penting, tidak hanya melihat aturan tertulis, tapi juga fatson politiknya,” pungkas aktifis senior PP Muhamammadiyah itu.

Untuk menjaga keberlangsungan organisasi MUI, menurut buya Zainut, tampuk kepemimpinan MUI akan diemban oleh dua Wakil Ketua Umum yakni Prof Dr Yunahar Ilyas dan H.Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si

“Jadi roda organisasi tetap berjalan normal seperti biasa, meski Ketum kita non aktif,” tegas Zainut.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Teguh Imami

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment