Komisi III DPR RI Ingin Kasus Bank Century Dilimpahkan ke Polisi dan Jaksa

Komisi III DPR RI Ingin Kasus Bank Century Dilimpahkan ke Polisi dan Jaksa

Komisi III DPR RI Ingin Kasus Bank Century Dilimpahkan ke Polisi dan Jaksa
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu (Foto: DPR)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu berharap, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu menuntaskan kasus Bank Century, lebih baik dilimpahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan. Hal ini ia sampaikan karena sampai saat ini kasus yang merugikan negara trilunan rupiah itu berjalan di tempat.

“Komisi III sudah berkali-kali memanggil KPK dan menanyakan kasus ini, tetapi jawaban KPK ini selalu tidak jelas,” ungkap Masinton di Komplek Parlemen DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/4), dikutip dari laman resmi DPR.

Masinton berpendapat kasus korupsi bukan hanya menjadi kewenangan KPK, tetapi Kepolisian dan Kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkara.

“Dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan jika KPK itu tidak bisa, sebaiknya dilimpahkan saja ke Kepolisian dan Kejaksaan. Saya juga inginnya KPK limpahkan saja kasusnya karena sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan, nasib orang juga digantung terus,” imbuhnya.

Praperadilan merupakan sikap tegas pada KPK, karena KPK selalu menunda-nunda dan setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan.

“Tidak ada kejelasan dari KPK orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi sampai sekarang tidak jelas statusnya dan tidak ada upaya untuk proses pengadilan yang cepat, KPK seharusnya malu karena sampai pengadilan turun tangan untuk meneruskan kasus tersebut,” tandas politisi dapil DKI Jakarta itu.

Dalam kesempatan yang lain, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga berpendapat yang sama dengan Masinton Pasaribu. Pasalnya, menurut Fahri, di dalam KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan, sehingga KPK tidak memproses kasus yang telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut. Bahkan, tambah Fahri, KPK sudah tidak layak untuk menindaklanjuti proses penanganan hukum kasus tersebut. Namun penanganannya lebih baik diambil alih oleh Mabes Polri.

“Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini. Di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus Century kemudian tidak diproses oleh lembaga tersebut,” ujar Fahri pada Kamis (12/4).

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment