KENDARI (Suaramuslim.net) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menjatuhkan memberikan sanksi disiplin terhadap enam polisi yang membawa senjata api dalam demonstrasi yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada 26 September 2019.
Atas keputusan ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan minimnya akuntabilitas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dalam penegakan hukum untuk kasus meninggalnya dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo.
“Keputusan Polda Sulawesi Tenggara yang hanya menjatuhkan sanksi karena pelanggaran kode etik tanpa segera diikuti dengan pemeriksaan pidana, menunjukan Polri terkesan sedang melindungi terduga pelaku penembakan dan penanggungjawab komando dalam pengamanan aksi yang mengakibatkan terjadinya penembakan dan jatuhnya korban jiwa,” ujar Yati Andriyani, Koordinator KontraS melalui rilisnya, Senin (04/11).
Menurut Yati, putusan sidang etik ini tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Karena penembakan itu menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Terlebih lagi, dengan adanya putusan sanksi tersebut, Yati menyebut hingga kini tidak terungkap siapa pelaku yang diduga melakukan penembakan dan kekerasan hingga jatuhnya korban saat aksi di Kendari tersebut.
“Kami khawatir ketiadaan akuntabilitas dan transparansi dari aparat kepolisian dalam kasus ini akan membuat penyelesaian kasus semakin kelam,” tuturnya,
Menurutnya, mekanisme sidang disiplin dan kode etik Polri tidak menghapuskan tuntutan pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri jo. Pasal 28 ayat (2) Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Polri yang menyatakan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Ia pun mengaitkan tidak adanya akuntabilitas polisi dalam kasus mahasiswa Halu Oleo ini seperti peristiwa tewasnya 9 orang pada saat peristiwa Aksi 21-23 Mei di Jakarta, yang hingga saat ini tidak berhasil mengungkap siapa pelaku penembakan tersebut.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir