Korban Meninggal Terus Berjatuhan, Mer-C Minta KPU Ganti Petugas Rekapitulasi Suara

Korban Meninggal Terus Berjatuhan, Mer-C Minta KPU Ganti Petugas Rekapitulasi Suara

Dr. Ani Hasibuan akan dipanggil pihak kepolisian, foto: Dok. istimewa

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Presiden Direktur Medical Rescue Comite (Mer-C), Arif Rahman menanggapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia disebabkan karena kelelahan.

Arif mengatakan, jika memang para petugas KPPS meninggal karena kelelahan. Maka, Mer-C meminta agar penghitungan suara dihentikan guna mencegah bertambahnya jumlah korban petugas KPPS yang berjatuhan.

“Yang menyatakan bahwa korban meninggal karena kelelahan adalah KPU. Maka untuk mencegah supaya tidak ada jatuh korban lagi adalah proses penghitungan suara ini dihentikan,” kata Arif Rahman, seperti keterangan tertulis yang diterima Suaramuslim.net, Kamis (16/5).

Arif menjelaskan apabila penghitungan suara tidak dihentikan, maka minimal yang harus dilakukan KPU saat ini adalah meliburkan para petugas KPPS serta digantikan dengan petugas KPPS yang lainnya. Apabila para petugas sudah pulih kembali kondisinya, maka boleh untuk melanjutkan kembali tugasnya.

“Minimal saat ini petugas-petugas yang bertugas, yang mengalami kelelahan disetop, diliburkan sementara, dirolling dengan yang lainnya. Sampai kemudian mereka fit lagi, baru kemudian lanjut kepada kegiatan berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, diinformasikan jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia telah mencapai angka 600 jiwa. Sedangkan sebanyak lebih dari 10.000 mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Arif Rahman menyebut apabila KPU tetap memaksakan para petugas KPPS untuk melakukan penghitungan suara, maka itu sudah menjadi bukti bahwa KPU telah melakukan pembiaran terhadap para petugas penghitungan suara.

“Kalau kemudian sudah tahu kelelahan, sudah dibuktikan lelah, masih dipaksa bekerja itu aneh. Itu sudah lebih dari pembiaran, kalau pembiaran kan tau tetapi abai. Tetapi kalau dia tau lalu dipaksa bekerja itu bukan pembiaran lagi,” tambahnya.

“Apabila Pemerintah dan KPU tetap abai atas kasus bencana kemanusiaan Pemilu 2019, maka MER-C akan siapkan gugatan ke Mahkamah Pidana internasional (International Criminal Court/ICC, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau UNHRC (United Nation Human Right Council),” pungkasnya.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment