Korupsi Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3.5 Tahun Penjara

Korupsi Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3.5 Tahun Penjara

Korupsi Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3.5 Tahun Penjara
Billy Sindoro Divonis 3.5 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)

BANDUNG (Suaramuslim.net) – Terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider dua bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (05/03).

“Menyatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Tardi seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut yakni Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

Dalam persidangan hakim juga mempersilakan kepada para terdakwa yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding.

“Saya pikir-pikir dulu Pak Majelis,” kata Sindoro, saat ditanya hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Sindoro, Ervin Lubis, mengaku menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Selain itu, ia juga yakin sudah memperhatikan etika selama persidangan berlangsung.

“Pada intinya kami telah menghormati, memperhatikan etika persidangan terutama kita menghormati yang sudah menjadi keputusan tadi,” katanya.

Namun, terhadap putusan hakim, dia memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin nantinya akan mengajukan banding.

“Ya mungkin nanti kami akan diskusikan secara internal dengan Pak Billy, mengenai beberapa poin dari pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Selain Sindoro, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Sementara itu Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Usai persidangan, Sindoro tidak mau berkomentar banyak tentang putusan hakim, namun ia mengaku sesuai dengan kuasa hukumnya yaitu menghormati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah alat bukti yang sah.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment