Larang Penggunaan Cantrang, Menteri Susi Didemo Ribuan Nelayan di Lamongan

Larang Penggunaan Cantrang, Menteri Susi Didemo Ribuan Nelayan di Lamongan

Demonstrasi Ribuan Nelayan di Brondong, Lamongan (foto: istimewa)

LAMONGAN (suaramuslim.net) – Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang nelayan menggunakan alat tangkap cantrang yang didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik, mendapatkan penolakan dari ribuan nelayan di Lamongan kemarin, Senin (8/1).

Ribuan Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia Lamongan (ANIL) berdemo di depan pintu masuk Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, yang berada di Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Para Nelayan menolak aturan tersebut karena larangan penggunaan cantrang dianggap dapat mengurangi jumlah tangkapan ikan cukup drastis.

Cantrang adalah salah satu jenis alat penangkapan ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal. Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penggunaan cantrang per 1 Januari 2018 karena dianggap tidak ramah lingkungan dan merusak terumbu karang.

Sementara menurut Koordinator ANIL Agus Mulyono, larangan penggunaan cantrang adalah pembodohan kepada masyarakat dan nelayan khususnya. “Sesuai penelitian, tidak ada yang menyebut dengan jelas penggunaan cantrang menyebabkan kerusakan pada terumbu karang” kata Agus dilansir dari kompas.com .

Agus mengatakan sejak peraturan larangan penggunaan cantrang aktif diberlakukan per 1 Januari, banyak nelayan yang takut melaut karena takut ditangkap jika masih menggunakan cantrang.

“Kalau sudah dilarang seperti sekarang, omzet yang didapatkan nelayan juga pasti menurun drastis, kalau sudah begini, bagaimana kami bayar sekolah anak-anak? Bagaimana mencukupi kebutuhan keluarga? Presiden Jokowi harus paham akan hal ini” pungkas Agus.

Penulis: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment