LBH Street Lawyer: Ahok Tidak Pantas Dapat Remisi Natal

LBH Street Lawyer: Ahok Tidak Pantas Dapat Remisi Natal

Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat menjalani persidangan kasus penistaan agama (Foto: kanal247)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer (Pengacara Jalanan) mengatakan bahwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tidak layak mendapatkan remisi Natal. Hal ini disampaikan kordinator LBH Street Lawyer Mohamad Kamil Pasha, S.H., M.H dalam siaran pernya, Kamis (21/12) di Jakarta. Street Lawyer menyampaikan penolakan ini karena ada desas-desus di masyarakat bahwa Ahok akan mendapatakan remisi Natal pada 25 Desember nanti.

Menurut Street Lawyer, Ahok tidak pantas mendapatkan remisi karena selama ini Ahok tidak pernah seharipun menjalankan hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang no 12 tahun 1995 yang mengatur bahwa seorang terpidana harus menjalani hukuman di LAPAS.

Sebelumnya Ahok yang diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan Nomor 153/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR dalam kasus penodaan agama seharusnya menjalani hukuman di Lapas Cipinang bukan di Mako Brimob sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Tapi tidak sampai sehari Ahok menjalani hukuman di Lapas kemudian ia dipindahkan ke Mako Brimob dengan alasan kenyamanan penghuni Lapas lainnya karena merasa terusik dengan massa pendukung Ahok yang terus berteriak-teriak meminta Ahok dibebaskan.

LBH Street Lawyer juga mengirimkan surat protes kepada Menteri Hukum dan Ham sebagai bentuk penolakan mereka apabila Ahok mendapatkan remisi natal. Dalam tembusannya surat itu juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan ormas-ormas Islam.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment