Lewat SKB 3 Menteri, Cuti Bersama Lebaran Jadi 7 Hari

Lewat SKB 3 Menteri, Cuti Bersama Lebaran Jadi 7 Hari

Penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 di Kantor Kemenko PMK di Jakarta (foto: KemenPANRB)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pemerintah menambah waktu cuti bersama Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari menjadi 7 hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri  tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.  SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri siang ini, Rabu (18/4) di Kantor Kementerian Koordinator  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jakarta.

Sebelumnya cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.  Kini setelah ditandatanganinya SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari setelah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebut salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu untuk mempermudah penguraian arus lalu lintas dalam arus mudik dan arus balik lebaran agar lebih mudah.

Selain itu Puan menambahkan diharapkan masyarakat memiliki cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

“Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik, kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi” ujar Puan dilansir dari website resmi Kemen PAN RB.

Sementara Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, Pegawai Swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment