Membangkitkan Ekonomi Umat dengan Wakaf Produktif

Membangkitkan Ekonomi Umat dengan Wakaf Produktif

Membangkitkan Ekonomi Umat dengan Wakaf Produktif

Suaramuslim.net – Ada yang istimewa dalam “sharing” ilmu di aula AQL Islamic Center pada Rabu pukul 13.00 hingga ashar (25/07/2018). Dr. Fahrurroji -selaku Sekretaris Badan Wakaf Indonesia- berbagi ilmu mengenai wakaf produktif kepada para mujahid dan mujahidah AQL.

Pada majelis ilmu yang begitu hangat ini, beliau mengangkat tema “Wakaf Uang/Wakaf Produktif Untuk kebangkitan Ekonomi umat”. Menurut doktor yang menyelesaikan S-1 di Al-Azhar ini, sejauh ini, ekonomi syariah berpaku pada tiga pilar: Pertama, zakat. Kedua, infak atau sedekah. Ketiga, wakaf.

Namun, pengelolaannya masih belum maksimal, meski potensinya begitu besar. Padahal, bila bisa dimaksimalkan perannya, maka akan bisa membiayai sektor moneter (keuangan syariah) dan sektor rill (bisnis dan perdagangan). Dari ketiga pilar ekonomi umat tersebut, ada satu pilir yang berpotensi besar dan sangat kompatibel dengan kebangikatan ekonomi umat, yaitu: wakaf produktif.

Mungkin istilah wakaf produktif -meski sudah lama ada– tidak terlalu populer. Namun, bila dimanfaatkan dengan baik, tak ayal lagi ekonomi umat akan bangkit. Wakaf produktif, menurut beliau adalah “harta benda wakaf yang dikelola atau pengelolaannya untuk suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan untuk disalurkan pada program-program peningkatan kesejahteraan umat”.

Pada umumnya memang wakaf seringkali dipahami pada benda yang manfaatnya bertahan lama tapi tidak produktif seperti, pembangunan masjid mushalla, majelis taklim, kuburan, panti asuhan, sekolah, universitas, madrasah, pesantren dan lain sebagainya. Padahal, wakaf produktif mencakup apa saja yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.

Dengan demikian, maka harta benda yang diwakafkan bisa berwujud tanah, toko, kantor, rumah, rumah sakit, hotel, pabrik, kendaraan, uang, surat berharga, dan sebagainya yang pengelolaannya menghasilkan keuntungan atau manfaat.

Menurut Dewan Pengawasan Syariah Mandiri Amal Insani Foundation ini, ada upaya untuk mengembangkan zakat, infak dan sedekah ke arah yang lebih produktif, namun kata beliau yang lebih pas adalah menggunakan wakaf produktif. Hal ini karena zakat, infak dan sedekah sudah ada ketentuannya sendiri-sendiri.

Dalam sejarah bisa dibaca bahwa Rasulullah pernah mempraktikkan wakaf produktif. Tujuh bidang kebun kurma di Madinah yang diberikan -atas dasar wasiat- oleh Mukhairiq sebelum gugur di perang Uhud. Kemudian oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diwakafkan di jalan Allah.

Kisah wakaf produktif lain adalah tanah yang diwakafkan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu di Khaibar. Pada saat itu, bapak Hafshah ini meminta pandangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau menganjurkan sahabat yang berjuluk Al Faruq ini untuk menahan tanahnya dan menyedekahkan hasilnya, “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya”.

Mendengar nasihat tersebut, Khalifah Kedua pengganti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu ini kemudian menyedekahkan hasilnya kepada fakir miskin, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu.\

Bila ditilik dalam sejarah Islam, wakaf produktif ini menjadi sumber yang sangat vital bagi peradaban Islam. Sejak masa nabi, khulafaur-rasyidin dan generasi setelahnya, salah satu penopang terbesar ekonomi umat adalah wakaf. Apa yang berkembang di Mesir (Al-Azhar) dan Turki seperti sekarang misalnya, menunjukkan betapa pentingnya wakaf produktif.

Melihat kenyataan demikian, maka umat perlu mengembangkan dan memberdayakan potensi wakaf produktif ini agar ekonomi umat Islam bisa bangkit. Begitu kurang-lebih pesan yang beliau sampaikan.

Sebagai penutup, statemen dari Marshall Hodgson berikut bisa dijadikan pelecut semangat, “The waqf system it became the primary vehicle for financing Islam as a society” (Giorgio Secondi, 2008: 110) Yang intinya, Sistem wakaf itu menjadi kendaraan (sarana) utama untuk membiayai masyarakat Islam (bahkan pada ranah peradaban).

Kontributor: Mahmud Budi Setiawan*
Editor: Oki Aryono

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment