Membayar Hutang Atau Membayar Zakat

Membayar Hutang Atau Membayar Zakat

Tanya Jawab Bersama Ustadz Mudzoffar Jufri Zakat Fitrah dan Makna Fi Sabilillah
Ilustrasi zakat. (Ils: Novitasari/Siswi SMK Muhammadiyah 2 Surabaya)

Suaramuslim.net – Utang wajib, membayar zakat juga wajib. Namun jika di waktu yang bersamaan mana yang harus didahulukan? Sebab keduanya juga wajib. Apakah ada orang yang bisa terhindar dari utang. Kecil kemungkinan. Utang wajib dikembalikan. Baik rela atau tidak rela. Utang pun sampai dicatat supaya tidak lupa atau yang ingkar.

Allah SWT berfirman, ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.” (QS Al Baqarah: 282)

Syaikh As Sa’di menjelaskan tentang ayat di atas, ”Ayat ini berisi untuk mencatat setiap akad utang-piutang. Bisa hukumnya wajib atau anjuran. Mengingat adanya kebutuhan besar untuk mencatatnya. karena ketika tidak dicatat, mudah terjadi kesalahan, lupa, sengketa dan semua dampak buruk lainnya.”

Belum lagi utang yang belum terbayar. Dampaknya bisa kepada urusan akhirat yang tertunda. Seharusnya masuk surga bisa tertahan. Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: sombong, khianat dan utang, maka dia akan masuk surga.” (HR Ibnu Majah).

Dalam riwayat yang lain utang menyebabkan pahala kebaikan bisa dikurangi. Jika memang belum terlunasi. Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.”(HR Ibnu Majah).

Manusia terbaik juga begitu serius meskipun dengan orang Yahudi. Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya. Ini menunjukkan bahwa Rasul pernah berutang dan begitu perhatian sehingga baju besinya menjadi jaminan.

Maka jika ada orang yang berhutang dan berniat ngemplang maka bisa disamakan dengan pencuri. Dan pencuri hukumannya jelas. Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR Ibnu Majah). Posisi di akhirat ketika membutuhkan kebaikan demi kebaikan dan terstempel sebagai pencuri tentu berat harapannya mendapat sirotol mustaqim. Lebih berat lagi jika urusannya digantung antara dihukum atau tidak dihukum. Sehingga kesusahan demi kesusahan yang dialaminya. Rasulullah SAW bersabda, ”Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR Tirmidzi).

Membayar zakat juga merupakan kewajiban jika jatuh tempo. Dan di waktu yang sama juga utang harus dibayar maka harta yang ada dikurangi oleh utang terlebih dahulu. Baru dihitung apakah masih ada sisa yang masuk dalam hitungan nishab. Jika masih nishab maka membayar zakat. Jika tidak, maka pembayaran zakat ditunda. Adapun utang yang masih jauh pembayarannya maka perlu ditunda pengurangannya. Sehingga zakat tetap dihitung sempurna. Artinya zakat tetap didahulukan.

Jadi, di antara keduanya tidak ada yang dikalahkan atau dimenangkan. Selama dalam hati masih ada niat membayar utang. Hanya membayar hutang karena berhubungan dengan orang lain dan sudah mendesak untuk dibayar dan tidak dapat penangguhan maka utang yang utama untuk dibayar.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment