Memberantas Teror dengan Gotong Royong, Bukan Perpu atau Undang-Undang

Memberantas Teror dengan Gotong Royong, Bukan Perpu atau Undang-Undang

Suaramuslim.net – Persoalan menjaga keamanan negeri ini sudah sangat jelas diperintahkan oleh Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Kita semua tentu mengutuk perbuatan keji yang dilakukan oleh teroris, kita juga anti terhadap kekerasan, tetapi jika ingin membuat UU anti teror tentunya bukan mencontoh model negara-negara yang tidak mempunyai dasar negara Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 jelas memerintahkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Bahkan UUD 1945 memerintahkan untuk melaksanakan ketertiban dunia dengan dasar kemerdekaan, dengan cara perdamaian abadi dan bertindak dengan keadilan sosial.

Apalagi menertibkan bangsanya sendiri, dalam hal ini persoalan teroris, UU atau Perpu tentu tidak bisa bertentangan dengan UUD 1945. Apakah pasal-pasal dalam UU anti teroris sudah berasaskan keadilan sosial? Apakah UU anti teroris berasaskan perdamaian abadi, apakah UU anti teroris berasaskan Pancasila? Jika negara kita masih berdasarkan Pancasila tentu semua hukum UU, Perpu tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Di dalam pemberantasan teroris tentu tidak boleh dimonopoli oleh Densus 88, sebab negara ini adalah negara gotong royong. Semua elemen bangsa mempunyai peran masing-masing. Pemberantasan teroris tidak bisa hanya dianggap berhasil jika bisa sebanyak-banyaknya menembak mati teroris.

Indonesia secara geografis terdiri dari 17 ribu pulau. Untuk mengamankan 17 ribu pulau tanpa melibatkan peran serta masyarakat rasanya omong kosong bisa menjaga dan mengamankan pulau-pulau dan lautan kita.

Tentang pertahanan dan keamanan di dalam UUD 1945 Pasal 30 (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Jadi sangat jelas pertahanan dan keamanan itu bukan monopoli Densus 88, setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam pertahanan dan keamanan negara, oleh sebab itu wadah yang paling tepat adalah sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta).

Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945 “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Jadi pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 ini sudah cukup untuk melaksanakan perintah pasal 30 UUD 1945, tidak perlu membuat perpu atau UU yang isinya tidak mengacu sishankamrata.

Pemberantasan Teroris harus melibatkan semua komponen TNI, Polri, dan Masyarakat. Oleh sebab itu untuk melindungi segenap bangsa, sudah saatnya sishankamrata dihidupkan kembali. Ego sentris Densus 88 harus diakhiri, jika kita ingin membangun keamanan dan kedamaian di negeri ini. Sishankamrata adalah model khas bangsa Indonesia yang membangun pertahanan dan keamanan secara gotong royong; TNI dan Polri sebagai inti, masyarakat sebagai komponen pembantu.

Sishankamrata rasanya sangat diperlukan saat ini untuk mempertahankan negara bangsa dari rongrongan teroris, narkoba dan TKA China. Bangsa ini tidak perlu UU atau Perpu anti teroris yang diperlukan adalah menghidupkan kembali sishankamrata secara gotong royong menjaga ibu pertiwi.

Kita masih berideologi Pancasila bagaimana mungkin kita memberantas teroris dengan melupakan ideologi Pancasila. Pendekatan dengan cara koboi tembak menembak harus diakhiri jika semua komponen pertahanan dan keamanan bersatu TNI, Polri, BIN, BAIS, semua bergandeng tangan dengan rakyat membentuk sishankamrata maka negara ini akan aman dan damai serta tidak setiap saat terjadi ancaman teroris dengan korban yang tidak berdosa.

Di jaman Orde Baru, jangankan bom meledak bisik-bisik mau berbuat jahat sudah bisa terdeteksi, sebab semua komponen keamanan bangsa bersatu dan bergotong royong dengan peran serta masyarakat. Mungkin kita masih ingat dengan siskamling di setiap RT, RW, desa, sehingga setiap warga baru yang mencurigakan bisa dideteksi. Bukannya siskamling adalah cara paling efektif menjaga lingkungan kita?

Lebih luas lagi kita juga harus mengembalikan wawasan nusantara untuk kita sebagai bangsa memahami dan melihat tanah air kita yang luas ini. Orang tua kita jauh lebih cerdas dari pada kita mempersiapkan perangkat-perangkat untuk mengamankan negara bangsanya sementara reformasi telah merusak dan meluluhlantakan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia. Apakah kita akan tetap dungu seperti sekarang? Atau sadar dan kembali pada UUD 1945 dan Pancasila?

Penulis: Prihandoyo Kuswanto*
Editor: Oki Aryono

*Ketua Rumah Pancasila
*Ditulis di Wiyung, Surabaya 16 Mei 2018

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment