Mengangkat yang Ashlah (Paling Layak dan Sesuai)

Mengangkat yang Ashlah (Paling Layak dan Sesuai)

Mengangkat yang Ashlah (Paling Layak dan Sesuai)

Suaramuslim.net – Tugas pemimpin adalah mengatur yang dipimpin. Agar baik dalam pengaturan maka perlu dicarikan “pembantu” yang layak dan sesuai dengan keahliannya. Proses mengangkat para pembantu atau pejabat ini, pemimpin tidak menentukan dari kedekatan dan yang disuka semata. Faktor kapasitas dan kapabilitas perlu diperhatikan. Mengangkat yang ashlah (paling layak dan sesuai) menjadi mutlak.

Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah dan menerima kunci Kakbah dari bani Syaibah, maka kunci tersebut hendak diminta oleh Abbas bin Abdul Muththallib agar dia memegang dua tugas sekaligus, yakni memberi minum jemaah haji serta menjadi pelayan Kakbah. Berkenaan dengan peristiwa itu, turunlah QS An Nisa: 58-59, yang mengindikasikan agar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mempercayakan kunci itu kepada bani Syaibah.

Dengan demikian sudah menjadi kewajiban dari waliyul amri untuk mengangkat orang yang paling kompeten dan layak menempati jabatan tertentu bagi segala amal ibadah kaum muslimin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa yang mengangkat seseorang untuk mengurusi perkara kaum Muslimin, lalu mengangkat orang tersebut, sementara dia mendapatkan orang yang lebih layak dan sesuai daripada orang yang diangkatnya, maka dia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Dan dalam riwayat yang lain beliau bersabda, ”Barangsiapa yang mengikuti seseorang dalam sebuah amal untuk sekelompok manusia, sementara ia mendapatkan dalam kelompok tadi yang lebih baik dari orang yang diikutinya itu, maka ia telah berkhianat kepada Allah, kepada Rasul-Nya dan kepada kaum Muslimin.” (HR Hakim dalam kitab shahihnya)

Sebagian ulama meriwayatkan, bahwa hadits di atas adalah ucapan Umar ra kepada putranya, Abdullah bin Umar. Sementara itu, Umar bin Khattab sendiri mengatakan, ”Barangsiapa yang mengangkat seseorang untuk perkara kaum muslimin, maka ia angkat orang tadi karena cinta dan unsur kekerabatan, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum Muslimin.”

Pengangkatan pejabat untuk mengurusi perkara kaum Muslimin ini mutlak harus dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan seleksi seselektif mungkin orang-orang yang hendak dipilih untuk memangku jabatan tersebut. Seperti pejabat-pejabat teras daerah, setingkat gubernur, kepala pengadilan (hakim), kepala keamanan mulai dari panglima tertinggi sampai terendah dan juga di bidang keuangan, seperti badan pengawas keuangan, menteri keuangan, pengumpulan dana, penarikan pajak dan zakat serta harta-harta lain yang dimiliki kaum Muslimin.

Demikianlah kebijaksanaan yang harus diterapkan oleh waliyyul amri (pemimpin pemerintahan) dalam memilih dan mengangkat para pejabatnya. Bahkan hal ini seharusnya diterapkan pula dalam mengangkat imam-imam salat, muadzin, staf pengajar (guru), amirul hajj serta karyawan pos dan giro. Begitu pula terhadap kesatuan dinas rahasia (badan intelijen), bendahara, pasukan pengaman dan pengawal yang ada di kesatuan-kesatuan militer dari tingkat pusat sampai daerah, juga para pemimpin kabilah dan penguasa pasar.

Seorang pemimpin pemerintahan dalam menentukan dan meletakkan pejabatnya sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya. Namun jika dari orang terdekat ada yang mumpuni, maka ini lebih utama. Mengingat kontrol lebih mudah. Sudah tahu karakter. Jika terjadi penyelewengan bisa mencegah secara dini. Meski keutamaan ini mengandung unsur kelemahan jika sang pemimpin adalah berjiwa lemah atau nepotismenya kuat.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment