Menghapus Kasta Menaikkan Derajat Sekolah

Menghapus Kasta Menaikkan Derajat Sekolah

Ilustrasi Pelajar Sekolah. Ilustrator: Novitasari
Ilustrasi Pelajar Sekolah. Ilustrator: Novitasari

Suaramuslim.net – Sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Bahkan juga di dalam undang-undang sistem pendidikan kita ditegaskan setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dan layanan yang sama di mata negara. Itu artinya bahwa negara tidak boleh membeda-bedakan layanan yang seharusnya didapatkan oleh setiap warga negara.

Hal yang sama juga harus terjadi dalam dunia pendidikan kita, bahwa setiap anak didik wajib mendapatkan layanan yang baik dan bermutu sebagaimana tertulis dalam pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.“

Penerimaan peserta didik baru sebagai “ritual” penanda akan dimulainya tahun ajaran baru seringkali diwarnai dengan praktik diskriminasi terhadap calon murid baru. Sekolah negeri sebagai representasi negara justru hadir sebagai pelaku diskriminatif itu. Hak peserta didik baru dibatasi oleh aturan-aturan yang menyebabkan mereka tidak bisa mendapatkan layanan sebagaimana yang diharapkan.

Seyogianya hak peserta didik difasilitasi dahulu, tentang hasilnya seperti apa, biarlah proses alami yang melakukan seleksi. Praktik baik selama ini dengan adanya seleksi sejatinya sudah bisa diterima dengan baik, namun karena “kerakusan” sekolah untuk mendapatkan yang terbaik, menyebabkan peserta didik terhenti akibat “kerakusan” tersebut.

Dalam tulisan ini saya hanya akan menyoroti pada sistem penerimaan peserta didik baru yang terjadi di beberapa tempat yang menetapkan sistem zonasi dan sistem sekolah kawasan.

Sistem Kawasan dan Kasta Sosial di Masyarakat

Sebagai pelaku di dunia pendidikan, tentu saya sangat memahami maksud di balik penerapan sistem zonasi maupun sistem kawasan. Diharapkan terjadi pemerataan sebaran murid, namun sayangnya praktik dengan niat baik itu justru menyebabkan adanya perlakuan khusus kepada beberapa calon murid dan merugikan calon murid yang lainnya.

Gagasan zonasi dan sekolah kawasan sejatinya sejak awal diharapkan akan terjadi pemerataan mutu pendidikan, namun pada praktiknya justru menyebabkan adanya kasta-kasta sekolah dan melemahkan derajat sebuah sekolah serta menaikkan derajat sekolah yang lainnya. Bukan prestasi menjadi ukurannya tetapi sistem yang membentuknya sejak awal.

Sistem zonasi dan sistem sekolah kawasan justru memberi perlakuan yang tak adil antar calon siswa. Mereka yang dengan nilai di atas rata-rata diperlakukan khusus dengan diberi tes tambahan seperti tes potensi akademik dan sekolahnya sudah disiapkan oleh sistem sekolah yang diangggap unggul. Kalau mereka gagal di sekolah kawasan dan zonanya, mereka bisa mengaduk-aduk lagi di sekolah biasa, dan bisa dipastikan mereka akan menggerus jatah dari kelompok biasa.

Keadaan seperti itu bisa dimaknai bahwa kelompok masyarakat kelas atas diberi kesempatan yang lebih banyak dibanding kelompok biasa apalagi dengan kelompok pinggiran. Sehingga dalam praktik sosialnya akan terlihat ada sekolah yang disebut sebagai “sekolah favorit”, “sekolah biasa”, dan sekolah “pinggiran”.

Tentu saja sekolah favorit akan dihuni oleh mereka mereka yang terkategori “kelas sosial favorit”. Sekolah biasa akan dihuni oleh mereka yang terkategori sebagai “kelas sosial biasa” dan sekolah pinggiran akan dihuni oleh mereka yang terkategori “kelas sosial pinggiran”. Tentu dampak sosialnya akan terjadi jarak yang menganga antara kelompok kelas sosial atas dengan kelompok sosial bawah.

Ilustrasi yang terjadi pada kasta-kasta sekolah tersebut bisa digambarkan sebagaimana yang terjadi di masyarakat kita.

Pada sekolah yang terkategori sebagai sekolah favorit tentu yang terbanyak berada di sana adalah mereka yang berasal dari kalangan atas yang terdiri dari keluarga pejabat, tokoh masyarakat yang berpengaruh atau pengusaha. Mereka secara sosial ekonomi adalah kelompok mapan dan bisa dipastikan gizi anak-anak itu berkecukupan kalau tak boleh dibilang berlebihan. Menjadi wajar kalau kemudian tingkat kecerdasan mereka di atas rata-rata.

Coba kita bayangkan kalau mereka bergaul di antara mereka, menikah di antara mereka, maka bisa dipastikan akan melahirkan kelas sosial sesama mereka. Hal yang sama akan terjadi pada sekolah biasa dan sekolah pinggiran, mereka akan berkelompok bersama kelas sosial yang sama, akibatnya yang biasa akan menjadi biasa yang miskin akan menjadi tetap miskin.

Tidak akan mungkin anak dari keluarga miskin akan mampu mendapatkan layanan yang favorit sebagaimana yang terjadi pada sekolah favorit. Hal yang sama akan sangat tajam terjadi di sekolah-sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan. Kalangan biasa dan pinggiran jangankan berharap, bermimpi pun tak akan pernah.

Lalu Apa yang Harus Dilakukan?

Di dalam pendidikan berlaku hukum kompetisi dan sinergi sebagaimana yang berlaku dalam kehidupan pada umumnya. Berkompetisi diharapkan akan lahir manusia-manusia yang tangguh menghadapi zaman. Bersinergi diharapkan akan lahir jiwa yang peka terhadap lingkungan sosial. Yang diharapkan adalah biarlah kompetisi dan sinergi itu berlangsung secara alami karena di sana akan mendidik rasa tanggung jawab.

Wajib belajar 12 tahun setidaknya merupakan salah satu alternatif untuk mengangkat derajat anak-anak agar bisa mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan bermutu. Kerja sama pemerintah kabupaten/kota mutlak diperlukan.

Namun apalah artinya wajib belajar 12 tahun kalau tidak diimbangi dengan sistem penerimaan peserta didik yang adil dan melayani. Sehingga dalam rangka menyempurnakan niat baik adanya wajib belajar 12 tahun itu maka penerimaan peserta didik baru perlu ditinjau ulang dengan memperbaiki sistem zonasi dan menghapus sistem sekolah kawasan. Karena pada praktiknya sekolah kawasan telah mengalami banyak reduksi sehingga menimbulkan diskriminasi layanan.

Mengembalikan penerimaan peserta didik baru dengan zonasi perlu dilakukan dengan mendistribusikan sekolah-sekolah baik yang ada ke semua zona dengan pertimbangan dekat dan bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Dengan mendistribusikan sekolah-sekolah baik ke semua zona, maka akan terjadi proses diseminasi mutu dan percepatan pemerataan sekolah baik di semua tempat. Masyarakat tidak akan lagi disibukkan dengan memilih sekolah baik, karena semua sekolah sudah baik.

Akhir kata saya ingin mengatakan bahwa berilah kesempatan dahulu kepada semua, biarlah hasil akhirnya ditentukan oleh seleksi alami tanpa diskriminasi. Semoga manfaat.*

*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment