Menjaga Agar Pakaian Muslimah Tetap Syar’i

Menjaga Agar Pakaian Muslimah Tetap Syar’i

Menjaga Agar Pakaian Muslimah Tetap Syar’i

Suaramuslim.net – Belakangan ini perkembangan model hijab dan baju muslimah semakin pesat. Meski demikian, tetap ada hal yang perlu dipenuhi agar kesyar’iannya tetap terjaga.

Dalam surat Al Ahzab ayat 59, Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman tentang hakikat pakaian muslimah, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab: 59).

Tafsir Ibnu Katsir online menjelaskan makna di balik ayat tersebut, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman, khususnya istri-istri beliau dan anak-anak perempuannya —mengingat kemuliaan yang mereka miliki sebagai ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam— hendaknyalah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka agar mereka berbeda dengan kaum wanita jahiliah dan budak-budak wanita.

Gunakan Baju yang Longgar dan Tidak Membentuk Tubuh

Hakikat mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah.  Namun, hal tersebut tidak akan dapat terwujud kecuali pakaian yang dikenakan mencetak tubuh. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad memerintahkan pada salah satu sahabat yang beliau beri baju Qubţiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis).  Pakaian tersebut dipakai oleh istri para sahabat, yang dikenakan melapisi pakaiannya supaya tidak tergambarkan bentuk tubuhnya.

Telah tetap dalam kaidah uşul fiqih bahwasanya asal dari sebuah perintah adalah menunjukkan wajib. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mengenakan baju yang longgar adalah syarat bagi penutup aurat. Bahkan dalam shalat, seorang wanita harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab, dan khimār. Sebagaimana perkataan ‘Āisyah,  “Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab, dan khimar.” Adapun ‘Āisyah  pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.

Tidak Menyerupai Pakaian Laki-laki dan Non Muslim

Terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan tentang larangan –bahkan Allah melaknat- seorang wanita menyerupai laki-laki, baik dalam berpakaian. Perilaku ini termasuk dosa besar menurut pendapat yang lebih kuat. Hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.”

Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu anhu juga meriwayatkan, “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah seperti pria dan menyerupakan diri dengan pria, dan dayus (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).”

Pakailah Khimar yang Menutupi Dada

Allah ta’ala menyebutkan istilah khimar dalam firman-Nya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya.” (QS. An Nuur: 31).

Secara bahasa, khamara artinya menutupi, sedangkan makna khimar secara spesifik, adalah sebagai berikut,  “Khimar untuk wanita artinya kerudung. Sebagian ahli bahasa mengatakan, khimar adalah yang menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, atau khumr, atau khumur, atau khimirr.” (Lisaanul ‘Arab).

Ibnu Katsir menjelaskan makna khimar, yaitu qina‘ (kerudung) yang memiliki ujung-ujung, yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/46).

Pakailah Kaos Kaki

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata, Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini,” beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140).

Hadis di atas menjelaskan bahwa kaki pun termasuk aurat. Artinya bagi muslimah, kaki adalah aurat yang harus ditutup dengan pakaian yang longgar, tidak tipis, tidak transparan, tidak memperlihatkan bentuk atau lekukan. Adapun qadam (dari pergelangan kaki ke bawah; punggung telapak kaki) boleh ditutup dengan kaos kaki atau dengan menjulurkan pakaian sehingga menutup seluruh kaki.

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta yang lain dijelaskan, “Disyariatkan menutup kedua qadam dengan kaos kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/259).

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment