SURABAYA (Suaramuslim.net) – UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sudah disahkan sejak 17 Oktober 2014. Undang-undang ini memberi amanah kepada lembaga baru yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menangani proses sertifikasi dan labelisasi produk halal. Hampir lima tahun berjalan, PP nya pun akhirnya terbit yaitu PP No. 31 tahun 2019 pada bulan Mei lalu.
Pada Perpres No. 83 tahun 2015 pasal 45 ditegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh kepala Badan.
Tugas Fungsional BPJPH pun disebutkan pada Pasal 47 Perpres No. 83 tahun 2015 ini antara lain: (1) penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; (2) pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; (3) pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; (4) pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal; (5) pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan (6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
”Saat ini kerja efektif BPJPH ditunggu umat, karena targetnya bulan Oktober yang akan datang UU sudah harus dijalankan,” kata Sekum MUI Jatim, Ustaz Ainul Yaqin kepada Suaramuslim.net, Sabtu (18/8).
Tongkatnya ada di BPJPH, imbuh ustaz Ainul, tunggu apa lagi, lembaga ini punya kewenangan besar dalam sertifikasi halal. BPJPH seharusnya segera berkoordinasi dengan MUI. Karena sebagaimana disebutkan dalam pasal 10, UU JPH mengamanatkan kepada BPJPH untuk berkoordinasi dengan MUI terkait tiga hal yaitu akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sertifikasi auditor halal dan penetapan fatwa kehalalan Produk.
”MUI siap menyongsong kehadiran BPJPH untuk membicarakan masalah ini lebih konkret, namun tampaknya sampai saat ini Pak Sukoso selaku Kepala BPJPH belum melakukan itu,” ungkap ustaz Ainul.
”MUI sebenarnya telah mempunyai perangkat untuk sertifikasi auditor dan akreditasi LPH karena selama ini yang melakukan sertifikasi halal adalah MUI. Tapi masa MUI akan melakukan hal yang bukan kewenangannya, tentu tidak,” pungkasnya.
Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir