Metode Ijtihad Yang Ideal untuk Abad Sekarang

Metode Ijtihad Yang Ideal untuk Abad Sekarang

Metode Ijtihad Yang Ideal untuk Abad Sekarang

Suaramuslim.net – Agama Islam telah menjamin keberadaan prinsip kemerdekaan berpikir bagi setiap individu. Atau dengan ungkapan lain, terdapat pengakuan Islam akan hak individu untuk berpikir independen dan hak individu itu untuk mengikuti hasil yang dicapai oleh pemikirannya , dan hanya mengikuti kata hatinya. Inilah prinsip yang diakui dalam kitab-kitab Ushul Fiqh dengan nama ijtihad.

Menurut praktik para sahabat, pengertian ijtihad ialah penelitian dan pemikiran untuk mendapat sesuatu yang terdekat dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik melalui suatu Nash, yang disebut dengan qiyas (ma’qul nash), maupun melalui maksud dan tujuan hikmah Syariat, yang disebut dengan mashlahat (buku Ijtihad dalam Sorotan, 1988: hal 23).

Pemikir Islam asal Pakistan, Sir Muhammad Iqbal menyatakan bahwa ijtihad merupakan prinsip gerakan di dalam struktur Islam (Muhammad Iqbal, 2000: hal 209). Ungkapan Iqbal ini memberikan isyarat bahwa ijtihad harus senantiasa dihidupkan, dikembangkan, dan ditingkatkan secara terus-menerus. Dan hal ini merupakan prinsip dinamika masyarakat Islam untuk membangkitkan dan mendorong kemajuan Islam serta merangsang umat Islam untuk mau bersungguh-sungguh menggali ajaran-ajaran Islam sampai ke akar-akarnya (Rohadi abdul Fatah, 2006: hal 77).

Menghadapi arus globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi dewasa ini, tampaknya ijtihad tidak sebatas menuntut persyaratan keahlian seperti yang tertulis di buku-buku Fiqh klasik. Era Globalisasi telah memunculkan berbagai problem yang membutuhkan jawaban secara Syar’i. KH M. Tholchah Hasan, mantan Menteri Agama era Gus Dur itu mengutip pendapat M Daud Ali, bahwa untuk menjadi mujtahid di tengah kehidupan masyarakat yang kompleks dibutuhkan lagi persyaratan disiplin ilmu dan teknologi sesuai dengan permasalahan yang berkembang.

Cukup wajar pula menurut beliau kalau sampai muncul gagasan ijtihad dewasa ini harus dilakukan secara lintas (interdisipliner). Artinya para pelaku ijtihad tidak (belum) cukup mampu menyelesaikan problem hukum yang muncul kalau tidak mendapat bantuan kalangan profetik yang benar-benar mendalami suatu bidang yang menjadi objek yang diijtihadkan.

Oleh karena itu, pemecahan problem tersebut harus dilakukan dengan cara ijtihad jama’i, tidak secara fardi (individual). Metode ijtihad jama’i bila didukung dengan fasilitas-fasilitas kenegaraan, tanpa mengurangi kebebasan para mujtahid, akan lebih berhasil. Lembaga-lembaga ijtihad berwawasan internasional sangat diperlukan guna memecahkan masalah bersama, tanpa mengurangi kemungkinan-kemungkinan bervariasinya pelaksanaan hasil ijtihad bersama, sesuai dengan tuntunan ruang dan waktu, sepanjang masih dalam kerangka ruh syariat Islam (M. Tholchah hasan, 2000: hal 33).

Bila dicermati lebih dalam, sebenarnya tradisi ijtihad jama’i dari segi komposisi ulama-ulama yang terlibat di dalamnya telah mengalami pergeseran dari yang awalnya cuma melibatkan ulama-ulama dalam satu disiplin ilmu (ilmu fiqh), berubah kepada ulama/ilmuwan lintas interdisipliner. Adapun untuk mempraktikkan ijtihad jama’i di era sekarang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

  1. Masalah menentukan kelengkapan syarat-syarat sebagai seorang mujtahid yang akan ikut dalam ijtihad seperti ini diserahkan kepada penguasa Muslim yang mengatur orang Islam. Orang yang dipilih itu mewakili umat di masyarakat tempai ia berada.
  2. Di samping para ulama, dilibatkan pula para pakar berbagai bidang ilmu sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas.
  3. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam sidang, maka diambil pendapat dari ulama terbanyak.
  4. Penguasa hendaklah memberikan instruksi untuk menerapkan hasil ijtihad jama’i ini ke dalam kehidupan sehingga putusan ijtihad jama’i itu mempunyai kekuatan mengikat (Satria Efendi, 2005: hal 259).

Dari segi subjek orang yang berijtihad pada era sekarang yang cocok ialah dengan ijtihad jama’i. Para ulama di era globalisasi ini sangat terbantu dengan metode ijtihad jama’i dengan beragam pakar ilmu di dalamnya, karena masalah yang dihadapi sudah sangat beragam misalnya, fiqh kedokteran, fiqh lingkungan hidup, fiqh Jurnalistik, fiqh bisnis, fiqh anti korupsi dan ilmu-ilmu sosial yang berhubungan dengan persoalan yang akan di bahas.

Pertanyaannya sekarang, metode ijtihad seperti apa yang tepat untuk merespon persoalan fiqh tersebut? Mari kita pertimbangkan gagasan pembaharu fiqh kontemporer, Syeikh Yusuf Qardhawi. Menurut mantan tokoh senior Ikhwanul Muslimin ini, metode ijtihad yang ideal untuk abad sekarang ada dua macam, yakni:

  1. Ijtihad Intiqoi: Memilih satu dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada warisan Fiqh Islam, yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum.
  2. Ijtihad Insya’i: Pengambilan konklusi hukum baru dari suatu persoalan, yang persoalan itu belum pernah dikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu, baik itu persoalan lama atau baru (Yusuf Qardhawi, 2000: hal 43).

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment