Berikut Metode Pengobatan Warisan Rasulullah

Berikut Metode Pengobatan Warisan Rasulullah

thibbun nabawi, Metode Pengobatan Warisan Rasulullah

Suaramuslim.net – Jika selama ini kita mengenal pengobatan seperti yang kita kenal, sebaiknya kita juga mengenal cara pengobatan yang diwariskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Metode pengobatannya dikenal sebagai thibbun nabawi. Apa dan bagaimana thibbun nabawi itu? Simak ulasan berikut ini.

Metode thibbun nabawi diterapkan pada zaman Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain mendatangkan pahala karena melaksanakan tuntunannya, metode pengobatan thibbun nabawi juga digadang-gadang dapat menyembuhkan berbagai penyakit.

Beberapa ulama telah menjelaskan definisi thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama. Secara umum, thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan. Thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, ruh dan indera.

Artinya, thibbun nabawi adalah metode pengobatan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah sebelumnya. Berikut ini beberapa  metode pengobatan ala Rasulullah.

Pertama, dengan hijamah atau bekam. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,  sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam. Dalam Bahasa lain Rasulullah bersabda bahwa berbekam adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim No.2952)

Kedua, pengobatan dengan madu. Tentang madu, Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an, “Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl : 69)”

Ketiga, pengobatan dengan jinten hitam (habbatus sauda’). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya habbah as-sauda` ini merupakan obat dari semua penyakit, kecuali dari penyakit as-samu.” Aku (yakni Aisyah radhiyallahu ‘anha) bertanya, “Apakah as-samu itu?” Beliau menjawab, “Kematian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Keempat, pengobatan ruqyah (menggunakan Ayat Suci Al-Qur’an). Dalam hal ini, Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman di dalam Al-Qur’an, “Dan jikalau Kami jadikan Al-Qur`an itu suatu bacaan dalam selain bahasa Arab tentulah mereka mengatakan, ‘Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?’ Apakah (patut Al-Qur`an) dalam bahasa asing, sedangkan (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah, ‘Al-Qur`an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang yang beriman’.” (QS. Fushshilat: 44)

Ulama Mempertentangkan Hukum Thibbun Nabawi

Selama ini ada yang mengetahui bahwa thibbun nabawi hukumnya sunnah, bahkan ada sebagian kecil orang yang terlalu berlebihan dan menganggap bahwa  thibbun nabawi adalah keharusan yang mutlak, jika tidak melakukannya dan menjadikan sebagai pilihan pertama maka keimanannya dipertanyakan.

Berikut penjelasan mengenai hukum thibbun nabawi. Yang ternyata diperselisihkan oleh ulama. Ada yang bependapat hukumnya mubah (bukan sunnah) dan ada yang bependapat hukumnya adalah sunnah. Simak ulasannya.

Beberapa ulama mengatakan bahwa thibbun nabawi hukumnya mubah. Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hijamah (bekam) adalah pengobatan, bukan sunnah.”

Kemudian, dalam kesempatan lain beliau  juga berkata, “Meminum madu –misalnya- syariat menganjurkan diminum karena ada firman Allah, “Sebagai penyembuh bagi manusia,” dan Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai madu akan tetapi apakah kita ber-taqarrub (beribadah) kepada Allah dengan meminum madu? Tentu tidak.

Demikian juga bagi yang mengatakan bahwa bekam adalah sunnah (ibadah), kita tanyakan apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ber-taqarrub (beribadah) kepada Allah dengan berbekam, apa dalilnya dari perkataan shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Pendapat yang lainnya menyatakan bahwa pengobatan ini merupakan sunnah jika dibutuhkan. Dalam fatwa syabakah Islamiyah, “Ulama menegaskan bahwa bekam adalah sunnah yang dianjurkan ketika ada kebutuhan padanya (misalnya sakit). Maka boleh berbekam, maknanya dianjurkan ketika ada kebutuhan, bahkan bisa terkadang wajib.”

Demikian uraian mengenai thibbun nabawi. Semoga bermanfaat. (muf/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment