MIUMI Desak Pemerintah Blokir Permainan Daring PUBG

MIUMI Desak Pemerintah Blokir Permainan Daring PUBG

SETARA Sebut Banda Aceh Kota Paling Intoleran, MIUMI Aceh: Jelas Pembohongan Publik!
Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Dr. Muhammad Yusran Hadi, LC. MA (Foto: Ist)

BANDA ACEH (Suaramuslim.net) – Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh mendesak pemerintah memblokir permainan daring Player Unknown’s Battlegrounds atau populer dikenal sebagai PUBG dan sejenisnya karena bisa merusak generasi muda.

“Pemerintah berkewajiban melarang dan memblokir permainan PUBG dan sejenis demi menyelamatkan generasi bangsa. Karena itu, kami mendesak pemerintah segera memblokir permainan tersebut,” kata Ketua MIUMI Aceh Tgk Muhammad Yusran Hadi di Banda Aceh, Selasa (23/7), seperti yang dilansir Kantor Berita Antara.

Ia mengatakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan PUBG dan sejenisnya.

Namun, kata dia, pemerintah terkesan membiarkan permainan PUBG dan sejenisnya berkembang di Indonesia.

Buktinya, kata dia, hingga saat ini tidak ada larangan dari pemerintah terhadap permainan daring tersebut.

Padahal, ungkap Tgk Muhammad Yusran, dampak permainan tersebut negatif. Permainan itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan yang memengaruhi perilaku yang memainkannya.

“Permainan PUBG dan sejenisnya mengandung banyak mudarat, di antaranya kecanduan, gangguan psikologi, kenakalan, membuat malas belajar, sehingga menghancurkan masa depan generasi bangsa,” kata dia.

Tgk Muhammad Yusran Hadi yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh itu, menegaskan bahwa permainan PUBG dan sejenisnya tersebut sama bahayanya dengan narkoba dan rokok.

“Semuanya mengandung kemudaratan yang merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, juga menghancurkan generasi bangsa dan umat Islam. Maka, semua itu haram,” kata dia.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment