MK Tolak Perluasan Makna Kasus Asusila, MUI: Ini Sama Halnya Membiarkan LGBT

MK Tolak Perluasan Makna Kasus Asusila, MUI: Ini Sama Halnya Membiarkan LGBT

MUI Lebak Minta Elite Tidak Provokasi Rakyat Agar Tak Percaya MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Topikhukum)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi yang menolak Permohonan Uji Materi (Judicial Review) perluasan makna pasal perzinahan (pasal 284), pasal perkosaan (pasal 285) dan pasal pencabulan atau LGBT (pasal 292 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti yang dilansir dari laman resmi MUI, menurut MUI penolakan itu sama saja dengan MK membiarkan berkembangnya penyakit kelainan orientasi seksual LGBT.

“Hal ini sama saja membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainud Tauhid Sa’adi pada Selasa (23/1).

Padahal menurut MUI, dikabulkannya judicial review pasal LGBT tersebut adalah kebutuhan mendesak masyarakat Indonesia di tengah-tengah merebaknya kasus kejahatan kesusilaan.

Selain itu menurutnya, apabila tidak ada unsur pidana dalam pasal 292 KUHP, maka MK membiarkan bebasnya pelaku pencabulan sesama jenis baik kepada orang tua maupun kepada anak-anak yang belakangan ini kerap terjadi.

MUI juga mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Indonesia Joko Widodo menindaklanjuti secara serius putusan MK tersebut, yakni dengan mengesahkan RUU KUHP menjadi UU yang tidak membatasi pelakukan kejahatan pada kategori tertentu saja.

“Dan tentu saja dengan sungguh memperhatikan, menyerap, mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat” pungkasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment