Muhammadiyah Minta Presiden Tarik Draf RKUHP

Muhammadiyah Minta Presiden Tarik Draf RKUHP

Muhammadiyah Minta Presiden Tarik Draf RKUHP
Muhammadiyah Minta Presiden Tarik Draf RKUHP (Foto: Humas Muhammadiyah)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta presiden Joko Widodo  menarik draf Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR. Apabila sampai disahkan, draf rancangan tersebut dinilai akan melemahkan proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Mengharap jiwa besar dan ketegasan sikap kepemimpinan Presiden untuk memerintahkan menteri terkait menarik draf RKUHP dari DPR untuk ditinjau kembali dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat sipil dan penggiat anti korupsi sebagai wujud nyata penghornatan terhadap Pancasila sebagai sumber etika demokrat”, sebagaimana yang tercantum dalam rilisnya kepada Suaramuslim.net, Kamis (7/6).

Draf ini dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi karena dimasukkannya delik tindak Pidana Khusus Korupsi ke dalam kodifikasi RKUHP.

“Selain akan melemahkan posisi undang undang tindak pidana korupsi, sebenarnya kodifikasi hukum pidana, tidak memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi kita”, tambahnya.

Menurut Muhamadiyah, masuknya tindak pidana khusus seperti korupsi ke dalam RKUHP tersebut akan berdampak pada pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga masuknya Pidana Khusus seperti Korupsi dan lainnya dalam R-KUHP akan menimbulkan kekisruhan dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, dalam undang undang yang mengatur mengenai tindak pidana khusus seperti korupsi, menyebutkan adanya lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK yang secara khusus memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut.

“Kewenangan penyidikan tindak pidana tersebut akan beralih kepada polisi dan kejaksaan, sehingga secara perlahan membahayakan dan menghilangkan posisi KPK yang melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi”, pungkas Muhammadiyah.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment