Mulai Jumat, Anies Baswedan Berlakukan PSBB untuk Jakarta

Mulai Jumat, Anies Baswedan Berlakukan PSBB untuk Jakarta

Anies Baswedan Tekankan Pentingnya Pembangunan Sistem Transportasi di Ibu Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.

“Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 pukul 00.00 WIB,” kata Anies dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Adapun garis besar Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Anies Baswedan memiliki delapan poin yang diatur seiring kebijakan yang telah digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB.

Poin pertama terkait kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Anies mengatakan selama ini kegiatan belajar, bekerja, beribadah di rumah sudah dilaksanakan di DKI Jakarta. Namun, kegiatan dalam rangka pembatasan sosial tersebut ke depan akan lebih diefektifkan.

Kedua, dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

Untuk lebih mengefektifkan pengawasan aturan soal berkerumun itu, ke depan akan banyak diadakan patroli seluruh jajaran melibatkan Polisi dan TNI.

“Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan, bukan berbentuk checkpoint, tapi akan patroli seluruh jajaran bersama Polisi dan TNI untuk memastikan seluruh masyarakat menaati,” ujar Anies.

Anies mengungkapkan dalam kegiatan PSBB nanti, pelayanan pemerintahan terus berfungsi seperti biasa.

Meskipun akan ada pergiliran antara pegawai pemerintahan yang bekerja di rumah dan yang tetap bekerja di kantor, Anies mengatakan jadwal giliran diatur oleh atasan masing-masing.

“Pelayanan jalan terus. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI, semua tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

Ketiga, semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.

“Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak), gedung olahraga, museum, semuanya tutup,” urai Anies.

Keempat, pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.

“Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di Kantor Urusan Agama. Kemudian, resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain, seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaannya yang ditiadakan,” tuturnya.

Kelima, kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor yaitu: kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi, ritel (warung dan toko kelontong), dan industri strategis.

Keenam, pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.

Ketujuh, mewajibkan warga memakai masker kain selama di luar rumah.

Dan terakhir, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin terdampak pelaksanaan PSBB dan yang terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat wabah Covid-19.

“Kamis ini mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan,” ujar Anies.

“Pendistribusian dilakukan bersama-sama, dari jajaran Pemprov, Kepolisian, dan jajaran TNI. Dan itu akan dilakukan dengan memegang prinsip physical distancing, dilakukan sampai ke level RW. Jadi, kita bisa menjaga sampai ke level RW,” pungkasnya.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment