Muslimah, Lenganmu Juga Aurat Lho!

Muslimah, Lenganmu Juga Aurat Lho!

Wanita Muslimah. Foto: islampos.com

Suaramuslim.net – Pembahasan kali ini berkaitan dengan terbukanya tangan perempuan tanpa tertutup lengan baju atau kaos tangannya.

Sebagaimana kita lihat perempuan di Indonesia, meski telah memakai baju muslimah, banyak pula yang masih terbuka lengan bajunya, baik sekadar sampai pergelangan tangan maupun selebihnya.

Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, menurut pendapat sebagian ulama. Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata:

Asma binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah balig), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Abu Daud).

Maka dari hadis ini sangat jelas bahwa lengan wanita tidak dikecualikan dari cakupan aurat, sehingga ia termasuk aurat yang wajib ditutup. Az-Zarqaani berkata,

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176).

Allah taala berfirman:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Al Ahzab: 59).

Mengutip dari laman muslimah daily, maka wajib bagi para muslimah untuk menjaga baik-baik bagian pergelangannya hingga lengannya agar tidak tersingkap. Dan sengaja menyingkapnya dan memperlihatkannya kepada lelaki non mahram, berarti telah membuka sebagian auratnya. Padahal Rasulullah bersabda:

Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian.” (Muslim dalam bab al libas waz zinah No. 2128).

Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadis ini:

“Para ulama menafsirkan “berpakaian tapi telanjang” maksudnya mereka memakai busana yang mini, yang tidak menutup aurat yang wajib ditutup” (Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 2/285).

Maka hendaknya para wanita muslimah bertakwa kepada Allah dan menutup aurat mereka dengan sempurna.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment