Muswarah Besar Pemuka Agama Hasilkan 6 Etika Kerukunan Antar Umat Beragama

Muswarah Besar Pemuka Agama Hasilkan 6 Etika Kerukunan Antar Umat Beragama

Menteri agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (foto: kemenag)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Pada Sabtu (10/2), sekitar 250 tokoh agama dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa. Mereka merumuskan sikap dan pandangan terkait etika kerukunan antar umat beragama. Rumusan itu juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

Musyawarah Besar berjalan atas prakarsa Prof. Dr. KH. M. Din Syamsuddin, Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP).

Menteri Agama Lukman Hakim menginstruksikan kepada seluru jajarannya agar mensosialiskan rumusan etika tersebut. Menurutnya, peran Kanwil dan Kankemenag bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) penting dalam mensosialisasikan rumusan etika kerukunan.

“Saya minta Kanwil dan Kankemenag berada pada garda terdepan dalam sosialisasi dan implementasi rumusan etika kerukunan tersebut,” ujar Menag sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima Suaramuslim.net pada Minggu malam (11/2).

Berikut ini enam rumusan Pandangan dan Sikap Umat Beragama tentang Etika Kerukunan Antar Umat Beragama:

1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa.

2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati.

3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.

4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.

5. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain.

6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak menggangu kerukunan antar umat beragama.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment