Myanmar Simpulkan Perlakuan terhadap Rohingya Bukan Genosida

Myanmar Simpulkan Perlakuan terhadap Rohingya Bukan Genosida

Human Rights Watch: Myanmar Harus Bebaskan Muslim Rohingya
Sekitar 200.000 muslim Rohingya menggelar demonstrasi di sebuah kamp pengungsi di Bangladesh pada Ahad (25/8/). Aksi ini untuk memperingati dua tahun terusirnya mereka dari kampung halaman di negara bagian Rakhine, Myanmar. (Foto: Reuters)

RAKHINE (Suaramuslim.net) – Komisi Penyelidikan Independen (ICOE) bentukan Myanmar, menyelidiki kekerasan tahun 2017 di Rakhine yang menyebabkan ratusan ribu Muslim Rohingya melarikan diri. Komisi menyimpulkan tidak ada genosida, hanya beberapa tentara mungkin melakukan kejahatan perang.

ICOE merilis temuan investigasinya, tetapi bukan laporan lengkap, kepada presiden negara itu pada Senin (20/1), beberapa hari sebelum pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memutuskan apakah akan memberlakukan tindakan mendesak untuk menghentikan dugaan genosida yang berlanjut di Myanmar.

ICOE mengakui bahwa beberapa personel keamanan telah menggunakan kekuatan yang tidak proporsional dan melakukan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk “pembunuhan penduduk desa yang tidak bersalah dan perusakan rumah mereka.”

“Tetapi kejahatan itu bukan merupakan genosida,” kata panel memutuskan.

“Tidak ada cukup bukti untuk membantah, apalagi menyimpulkan, bahwa kejahatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama,” lanjutnya.

Operasi militer yang dimulai pada Agustus 2017 memaksa sekitar 740.000 Rohingya melarikan diri melewati perbatasan ke kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.

ICOE Dipertanyakan

Myanmar selalu membela tindakan keras angkatan bersenjata, atau Tatmadaw, untuk membasmi kelompok bersenjata Rohingya setelah serangkaian serangan menewaskan selusin personel keamanan.

Para pengungsi secara konsisten melaporkan tentang pembunuhan yang meluas, pemerkosaan, penyiksaan dan pembakaran. Sejauh ini sebagian besar menolak kembali karena takut keselamatan mereka.

“Semua tanda menunjukkan apa yang sudah diketahui oleh para ahli HAM dan Rohingya, yaitu bahwa pemerintah tidak berniat membawa pelaku pemerkosaan massal dan kejahatan genosida lainnya ke pengadilan,” Akila Radhakrishnan, presiden Global Justice Center mengatakan dalam sebuah pernyataan.

“Komisi ini hanyalah upaya domestik untuk membelokkan tanggung jawab dan menutupi situasi Rohingya,” ucapnya.

Komisi dengan empat anggota itu termasuk dua perwakilan internasional dan dipimpin oleh diplomat Filipina Rosario Manalo.

Ada keraguan tentang kerjanya sejak awal. Organisasi Rohingya Burma Inggris (BROUK) menggambarkan penyelidikan sebagai “sangat cacat sejak awal” mencatat kekhawatiran tentang mandatnya dan kurangnya independensi.

“Temuannya (ICOE) untuk membelokkan perhatian dari putusan Pengadilan Internasional akhir pekan ini,” kata juru bicara Tun Khin dalam sebuah pernyataan.

“Ini hanyalah upaya lain dari pihak berwenang Myanmar untuk menyapu genosida Rohingya,” pungkasnya.

Sumber: Al-Jazeera

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment