Obligasi Syariah

Obligasi Syariah

Obligasi Syariah
Ilustrasi obligasi syariah.

Suaramuslim.net – Salah satu bentuk instrumen investasi pada pasar modal (konvensional) adalah obligasi yang selama ini didefinisikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat utang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.

Obligasi sebagaimana tersebut di atas, yang telah diterbitkan selama ini, masih belum sesuai dengan ketentuan syariah sehingga belum dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan obligasi yang sesuai dengan syariah.

Agar obligasi dapat diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman, sebagai berikut.

Mengingat

  1. Firman Allah SWT

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.” (Al-Maidah: 1).

“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya” (Al-Isra: 34).

Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275). 

  1. Hadis Nabi

“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (Imam al-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani).

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.” (Ibnu Majah, al-Daruquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri).

  1. Kaidah Fikih

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

 “Kesulitan dapat menarik kemudahan.” 

“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” 

“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at).” 

Memperhatikan

  1. Pendapat para ulama tentang keharaman bunga.
  2. Pendapat para ulama tentang keharaman obligasi konvensional yang berbasis bung.
  3. Pendapat para ulama tentang obligasi syariah yang meliputi obligasi yang menggunakan prinsip mudharabah, murabahah, musyarakah, istishna’, ijarah dan salam.
  4. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
  5. Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Istishna, Jual Beli Salam, dan Ijarah.
  6. Surat dari PT. AAA Sekuritas No. Ref: 08/IB/VII/02 tanggal 5 Juli 2002 tentang Permohonan Fatwa Obligasi Syariah.
  7. Pendapat para peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MUI tanggal 14 September 2002 tentang obligasi syariah.

Menetapkan Fatwa tentang Obligasi Syariah 

Pertama: Ketentuan Umum

  1. Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.
  2. Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  3. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Kedua: Ketentuan Khusus

  1. Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain:
  2. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
  3. Musyarakah
  4. Murabahah
  5. Salam
  6. Istishna
  7. Ijarah
  8. Jenis usaha yang dilakukan emiten (mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSNMUI/ IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
  9. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan emiten (mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (shahibul mal) harus bersih dari unsur non halal.
  10. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan.
  11. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.

Ketiga: Penyelesaian Perselisihan

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Keempat: Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment