Suaramuslim.net – Nama Luqman Al Hakim tersebut ada dalam Al Qur’an. Lalu siapa Luqman Al Hakim hingga dia begitu istimewa? Ulama berselisih tentangnya.
Nama Luqman Al Hakim dalam Al Quran disebut sebanyak dua kali. Keduanya terdapat dalam surah Luqman (31) ayat 12-13. “Sesungguhnya Kami telah berikan hikmah kepada Luqman, yaitu ‘Bersyukurlah kepada Allah. Barang siapa bersyukur (kepada Allah), sesungguhnya dia bersyukur untuk dirinya sendiri. Barang siapa yang tidak bersyukur, sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS Luqman (31): 12).
Para ulama berselisih pendapat mengenai status Luqman Al Hakim dinyatakan sebagai nabi atau bukan. Menurut pendapat mayoritas ulama, Luqman hanyalah seorang ahli hikmah karena dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Allah memberikan hikmah kepadanya. Selain itu, ia terkenal dengan nasihat kepada anaknya untuk berbakti kepada kedua orangtua dan tidak menyekutukan Allah.
Ibnu Katsir dalam kitabnya Bidayah wa an-Nihayah dan Tafsir Ibnu Katsir berpendapat, nama panjangnya ialah Luqman bin ‘Anqa’ bin Sadun, sedangkan anaknya bernama Taran, demikian pula menurut As-Suhaili.
Riwayat lain menyebutkan, Luqman bertubuh pendek dan berhidung mancung. Ia berasal dari Nuba dan ada yang berpendapat di berasal dari Sudan. Ada pula yang berpendapat Luqman adalah seorang hakim di zaman Nabi Daud.
Luqman Al Hakim, Orang Saleh Tanpa Menerima Kenabian
Ibnu Katsir menjelaskan, mayoritas ulama berpendapat Luqman adalah seorang hamba Allah yang saleh tanpa menerima kenabian. Sementara itu, Jabir bin Abdullah mengidentifikasi, Luqman memiliki tubuh yang sangat pendek dan hidungnya tidak mancung. Sedangkan, Ibnu Jarir berpendapat Luqman seorang hamba sahaya yang berprofesi sebagai tukang kayu dan berasal dari Habsyi.
Sementara itu, Syauqi Abu Khalil dalam kitabnya Athlas Al Qur’an menyebutkan, Luqman adalah putra saudara perempuan Ayyub atau putra bibinya. Namun, ada juga yang berpendapat Luqman hidup hingga Nabi Daud alaihis salam diutus menjadi seorang rasul.
Menurut Syauqi, ketika Daud diutus oleh Allah menjadi nabi dan rasul, Luqman tidak lagi memberikan fatwa. Ketika hal itu ditanyakan kepadanya, Luqman menjawab bahwa ia sudah cukup memberikan fatwa, Tidakkah aku merasa cukup, bila aku sudah diberi kecukupan?”
Sementara itu, menurut Fariadi dan Ruslan dalam artikelnya yang bertajuk “Menyelami Nasihat Lukman Al-Hakim” di sebuah majalah menyebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai asal usulnya. Ibnu Abbas radhillahu anhu menyebutkan, Luqman adalah seorang tukang kayu yang berasal dari Habsyi.
Said bin Musayyab mengatakan, bahwa Luqman berasal dari kota Sudan dan memiliki kekuatan dan mendapatkan hikmah dari Allah, namun dia tidak menerima kenabian.
Ibnu Abbas dalam Mausu’ah al-Qarn al’Isyrin VIII/370 meriwayatkan, Luqman Al-Hakim bukanlah seorang nabi maupun raja. Ia hanya seorang penggembala yang dimerdekakan oleh majikannya.
Pada suatu hari majikannya pernah menyuruhnya untuk menyembelih seekor kambing dan memintanya untuk mengeluarkan salah satu gumpalan daging yang paling baik dari kambing tersebut. Luqman pun mengeluarkan lidah dan hati dari tubuh kambing tersebut.
Kemudian, selang beberapa hari, sang majikan menyuruhnya kembali untuk melakukan hal yang sama dan memintanya untuk mengeluarkan gumpalan daging yang paling buruk dari kambing tersebut. Luqman kemudian memberikan lidah dan hati.
Dengan penuh keheranan, sang majikan menanyakan alasan Luqman melakukan hal itu. Luqman menjawab, kedua bagian itu adalah yang paling enak jika ia benar-benar baik. Ia menjadi paling tidak enak atau buruk, jika keduanya itu buruk.” Siapa pun yang menyebutkan Luqman seorang ahli hikmah, itu karena di antara kata-kata bijak yang disampaikan Luqman adalah diam itu hikmah, tapi hanya sedikit sekali pelakunya.”Demikian kisah Luqman Al Hakim yang merupakan ahli hikmah di zaman itu.
Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir