Narapidana, Keresahan Sosial, dan Darurat Sipil  

Narapidana, Keresahan Sosial, dan Darurat Sipil  

Narapidana, Keresahan Sosial, dan Darurat Sipil  
Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). (Foto: Tirto.id)

Suaramuslim.net – Sebagaimana kekhawatiran berbagai pihak bahwa kebijakan pemerintah melepas puluhan ribu narapidana berdampak meresahkan masyarakat. Hari-hari ini, masyarakat disajikan berbagai kejahatan yang dilakukan oleh para mantan narapidana yang dilepas.

Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku kejahatan, dan mendapatkan informasi rencana tindak kejahatan akan dilakukan di pulau Jawa. Masyarakat benar-benar menghadapi dua musuh, yang satu tak nampak (corona) dan yang lain nampak (penjahat), sehingga semakin menciptakan ketidaknyamanan.

Betapa tidak, masyarakat selama ini sudah tertekan menghadapi wabah Covid-19, maka hari-hari ke depan, harus ekstra hari-hati dengan penjahat kambuhan. Situasi semakin sulit karena negara tidak melakukan lockdown, namun menyiapkan Undang-Undang (UU) Darurat Sipil. Implikasi UU Darurat Sipil, negara hanya menjamin keamanan tanpa harus menyuplai kebutuhan pokok masyarakat di tengah ekonomi yang sulit.

Narapidana dan keresahan sosial

Baru-baru ini, pemerintah melepas puluhan ribu narapidana. Lepasnya narapidana ini sempat dikhawatirkan akan menciptakan keresahan sosial. Narapidana keluar penjara tanpa memperoleh jaminan ekonomi, sementara mereka tanpa memiliki skill yang memadai. Pada saat yang sama, mereka kembali ke tengah masyarakat yang tengah mengalami kesulitan ekonomi. Situasi yang demikian ini, bisa jadi mendorong mereka untuk melakukan kejahatan sosial, dengan alasan sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya kejahatan sosial, pasca lepasnya para mantan narapidana itu, benar-benar terjadi. Polda Metro Jaya beberapa hari lalu telah menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan itu sudah berencana menciptakan keresahan sosial dengan melakukan penjarahan di pulau Jawa. Apa yang mereka rencanakan ternyata sudah terjadi di berbagai daerah, di mana muncul tindakan kejahatan.

Menariknya, di antara pelaku kejahatan itu adalah para mantan narapidana. Adanya penjambretan, pencurian, hingga perampokan telah terjadi. Motif mereka melakukan kejahatan itu karena kesulitan ekonomi dan semakin sempitnya lapangan pekerjaan.

Terbukanya pintu kejahatan itu, di antaranya disebabkan karena warga masyarakat terkonsentrasi untuk berdiam diri di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Wabah Corona membuat masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Implikasinya, jalanan sepi, dan situasi ini memberi peluang kepada para pelaku kejahatan untuk beraksi. Para penjahat melakukan aksi di jalanan, karena situasi yang lagi lengang. Korban tidak banyak mendapat pertolongan karena sedikitnya masyarakat yang beraktivitas di luar.

Dengan ramainya kejahatan di luar rumah ini, masyarakat harus menghadapi dua ketakutan. Pertama, takut wabah corona. Mereka takut keluar rumah karena menyebarnya wabah corona. Kedua, takut tindak kejahatan. Mereka takut jiwa dan harta bendanya terancam karena berkeliaran bebasnya para penjahat. Pilihan tinggal di dalam rumah juga semakin terbebani karena kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa dipenuhi hanya dengan beraktivitas di dalam rumah.

Darurat sipil dan problem ekonomi

Pilihan pemerintah terhadap kondisi Darurat Sipil, dan tidak memilih kebijakan lockdown, memang meringankan negara. Kalau lockdown dipilih maka negara harus menyuplai dan menjamin kebutuhan masyarakat. Namun kesulitan ekonomi yang dihadapi negara tidak memungkinan kecuali mengambil pilihan paling ringan, yakni memilih kebijakan Darurat Sipil.

Tidak adanya lockdown semakin memberatkan, khususnya masyarakat menengah bawah karena bertahan di rumah akan terbebani kebutuhan ekonomi, sementara keluar rumah terancam wabah corona dan tindak kejahatan.

Imbauan untuk tinggal di rumah tentu sangat menyulitkan bagi mereka yang biasa beraktivitas di luar. Para pedagang, ojek online, sopir, dan pelaku jasa lapangan lainnya akan terkena dampak secara langsung atas imbauan tinggal di rumah. Kalau beraktivitas di luar rumah, mereka akan menghadapi wabah Covid-19.

Situasi yang semakin sulit ini dihadapi masyarakat ketika ada bayang-bayang kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang berniat berbuat jahat. Terlebih lagi, pelaku kejahatan itu dilakukan oleh bekas narapidana yang baru dilepaskan oleh pemerintah. Mereka ini jauh lebih berbahaya. Di sinilah masyarakat dalam keadaan terancam dari dalam dan dari luar. Dari dalam, untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarga, dan dari luar karena ancaman corona dan tindak kejahatan.

Tidak bisa dipungkiri, ketika masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi maka akan terdorong dalam dirinya untuk melakukan tindakan kejahatan. Terjadi pencurian, penjambretan, atau perampokan bisa dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Bahkan saat ada kejadian berupa penjarahan pada toko-toko atau pertokoan, masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akan terdorong untuk ikut melakukan aksi penjarahan massal itu.

Situasi sulit dan terancam ini bagi negara akan menerapkan kebijakan Darurat Sipil guna menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Dalam situasi yang terancam ini, negara akan menerapkan situasi darurat sipil. Ada alasan bagi negara untuk melakukan tindakan represif terhadap mereka yang mengganggu ketertiban sosial. Kebijakan darurat sipil memang menguntungkan penguasa ketika bisa bertindak untuk menciptakan situasi lebih baik.

Kebijakan darurat sipil sekali lagi menguntungkan pemerintah tidak mencukupi kebutuhan penduduk yang demikian banyak. Terlebih lagi angka pengangguran dalam situasi yang normal saja sangat banyak. Terlebih dalam situasi seperti ini, lockdown jelas akan menguras energi dan sumber daya yang dimiliki negara. Utang negara yang demikian menumpuk sangat tidak memungkinkan bagi negara untuk menjamin tersedianya kebutuhan pokok warga. Demikian alasan negara tidak memilih kebijakan lockdown.

Mudah-mudahan kebijakan membebaskan narapidana sudah diantisipasi negara dampak sosialnya bila terjadi kasus-kasus kejahatan, dan bukan sebagai bagian dari skenario untuk menciptakan situasi konflik, sehingga ada pembenaran menerapkan UU Darurat Sipil.

Surabaya, 13 April 2020

Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment