Otoritas Jasa Keuangan Imbau Masyarakat Hati-hati Melakukan Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan Imbau Masyarakat Hati-hati Melakukan Pinjaman Online

OJK Jatim Dorong BPRS di Jatim Tingkatkan Modal
Dari sebelah kanan Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo, Asosiasi Dewan Pengawas Syariah Regional 3 Jatim Dr KH Ahmad Tijani, Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK 4 Jawa Timur Soetarduga Napitupulu, dan Riyanto ketua ASBESINDO Kompartemen BPRS Jatim. Kota Batu (28/11/18). (Foto: Suaramuslim.net)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) atau akrab disebut pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan untuk P2P ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana.

“Keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan, ujar Deputi Komisioner Humas dan Manejemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam rilis kepada media, Rabu (12/12/18).

Anto menyebut sampai tanggal 12 Desember ada 78 penyelenggara pinjaman online yang berstatus terdaftar atau berizin. Penyelenggara yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.

OJK melarang penyelenggara pinjaman online legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Anto menyebut, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan 404 P2P ilegal.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ia juga meminta masyarakat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P ilegal.

“Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat. OJK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Anto.

Sumber: Rilis OJK
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment