Pancasila Sudah Final, Jangan Diutak-atik Lagi

Pancasila Sudah Final, Jangan Diutak-atik Lagi

Burung Garuda, Pancasila. Foto: RMOLjakarta.com

Suaramuslim.netTelah menjadi mafhum sejarah bahwa Pancasila adalah hasil perjuangan konstitusional penuh jerih payah yang dilakukan para tokoh bangsa dari berbagai kalangan (Islam dan nasionalis) melalui cara yang elegan dengan musyawarah untuk mufakat.

Mereka berdiskusi secara argumentatif semenjak tanggal 29 April hingga 1 Juni 1945 (Soekarno sebagai penyampai pidato terakhir) dan mencapai kesepakatan bersama pada tanggal 22 juni 1945 dan kemudian sehari setelah deklarasi Kemerdekaan RI pada tanggal 18 Agustus 1945 mencapai konsensus nasional menetapkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana rumusan saat ini.

Sebagai suatu konsensus, Pancasila telah diputuskan bersama sebagai jalan moderasi sekaligus wujud toleransi dari warga bangsa yang harusnya dijaga secara konsisten oleh seluruh komponen bangsa atas hasil kesepakatan yang kuat (mitsaaq) tersebut.

Sebagaimana mengacu pada awal sejarahnya, Pancasila disepakati bersama pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara yang diawali proses penggaliannya secara bersama oleh para tokoh bangsa dalam BPUPKI dan selanjutnya PPKI. Dan umat Islam tetap konsisten dalam menjaga “amanah majelis” atas hasil sidang BPUPKI tersebut, sekalipun kemudian umat Islam dikhianati. Namun, Pancasila 18 Agustus 1945 tetaplah sebuah konsensus bersama yang harus dijaga sebagai keputusan final landasan bernegara.

Sehingga upaya memeras Pancasila menjadi beberapa perasan dengan tujuan mengambil intisarinya berarti telah menyalahi dan keluar dari konsensus bersama tersebut, yang artinya “tidak amanah majelis.”

Memeras Pancasila, menjadi trisila dan ekasila hanya akan menjadikan sisa perasaannya sebagai sampah yang tak berguna. Lalu, di mana diletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sisa perasan itu?

Upaya memeras Pancasila setelah diputuskan bersama sebagai sebuah konsensus nasional tanggal 18 Agustus 1945 adalah bentuk pengkhianatan atas kesepakatan bersama bangsa dan menandakan belum bisa move on atas proses sejarah dan defisitnya keteladanan atas nilai Pancasila khususnya sila ke 4, kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan keadilan, yang menekankan akan arti pentingnya moralitas “amanah majelis.”

Sementara baik M. Yamin dan Soekarno pasca Pancasila diputuskan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah tidak lagi mengutak-atiknya kembali.

Namun demikian, tafsir Pancasila dalam setiap masanya selalunya berbeda dan bahkan cenderung ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa setiap zamannya yang selalu berujung pada “pengerdilan” Pancasila itu sendiri, bahkan anehnya umat Islam selalu dijadikan tertuduh sebagai kelompok yang ingin mengubah dasar negara. Satu Pancasila dengan beragam tafsir yang berbeda.

Tafsir Pancasila sesuai penguasa

Pada masa Orde Lama, Pancasila disalah tafsirkan sehingga menjadi demokrasi terpimpin dan menjadikan Nasakom sebagai model tafsir Pancasila saat itu yang berakhir dengan pemberontakan G.30.S/PKI.

Kemudian pada Orde Baru, Pancasila ditafsirkan istilah dengan Demokrasi Pancasila yang kemudian dalam perjalannya cenderung melakukan sekularisasi berbagai bidang kehidupan serta reideologi terhadap partai politik dan Pancasila kemudian dijadikan alat untuk menekan setiap kelompok yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Demikian pula pada saat orde Reformasi, Pancasila ditafsirkan secara liberal dan berujung pada amandemen UUD 1945 yang jauh dari semangat para founding fathers saat menyusunnya.

Tafsir Pancasila kemudian lebih terpersonifikasi menjadi lebih sempit maknanya melalui jargon “Aku Indonesia, Aku Pancasila,” sehingga Pancasila menjadi tidak sakral lagi dan hilang nilai-nilai luhurnya, karena proses personifikasi tersebut tidak dibarengi dengan proses pemahaman yang benar atas sejarah, filosofi dan nilai-nilai luhur Pancasila itu.

Pancasila akhirnya ibarat sangkar emas yang kosong isi, tanpa kegagahan burung garuda di dalamnya. Sehingga siapa pun boleh mengisi sesuai kehendaknya terlebih manakala sedang memegang kekuasaan, maka akan sangat leluasa menafsirkan Pancasila sesuai kehendak kekuasaan. Tentu hal ini tidak baik bagi sebuah ideologi bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara sebenarnya telah final dan semua silanya telah disepakati sebagai suatu kesatuan utuh untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

Sila pertama telah dipahami menjiwai sila-sila lainnya sehingga semua tindakan berbangsa bernegara haruslah berada dalam bingkai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid.

Sila kedua sebagai landasan membangun masyarakat yang adil serta beradab. Yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi adab ataupun akhlak sebagai puncak tertinggi nilai perilaku sehingga mampu membangun sebuah peradaban.

Sila ketiga adalah syarat utama menjadi bangsa besar yaitu adanya persatuan yang kokoh.

Sila keempat adalah mekanisme dan cara dalam mengambil keputusan dan kebijakan menuju terwujudnya cita-cita menjadi bangsa yang adil dan makmur yaitu melalui mekanisme musyawarah bukan dengan cara kuat-kuatan dan banyak-banyakan suara.

Sila kelima adalah cita-cita besar dari adanya suatu negara yaitu terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tentu semua cita-cita yang terangkum dalam setiap sila dari Pancasila tidak bisa diperas lagi karena kelima sila tersebut adalah inti sari dari jiwa bangsa. Memerasnya berarti mengganggap sisa perasannya itu sebagai sampah. Apakah demikian..???

28 Juni 2020
Akhmad Muwafik Saleh
Pengasuh Pesantren Mahasiswa Tanwir Al Afkar, Dosen FISIP UB, Motivator Nasional, Penulis Buku Produktif, Sekretaris KDK MUI Provinsi Jawa Timur.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment