JAKARTA (Suaramuslim.net) – Peradilan Tata Usaha Negeri Jakarta resmi menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin (7/5) di gedung PTUN Jakarta. Dengan demikian organisasi HTI resmi dilarang keberadaanya di Indonesia.
“Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya,” ujar Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusannya di PTUN Jakarta Timur, pada Senin (7/5).
Setelah HTI dibubarkan, pemerintah melalui Kemenkumham belum menentukan langkah yang akan diambil bagi mantan aktivis-aktivis HTI yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Hal ini karena Menko Polhukam Wiranto sedang berada di luar negeri.
“Kita akan melakukan konsolidasi dengan stake holder, kebetulan pak Menko lagi di Myanmar, jadi saya tidak mau berandai-andai,” ujar Deputi III Kemenkumham Jhoni Ginting, Selasa (8/5) di Aula Kominfo, Jakarta pusat.
Namun ia berjanji setelah acara konsolidasi dengan seluruh stake holder dan menentukan sikap terhadap HTI maka akan segera mungkin diinformasikan kepada publik.
Sementara itu, HTI melalui juru bicaranya Muhammad Ismail Yusanto menolak putusan tersebut. Hal ini disampaikan Ismail Yusanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Suaramuslim.net.
“Menolak putusan PTUN, karena putusan itu telah mensahkan kezaliman yang dibuat pemerintah. Putusan pencabutan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kezaliman. Karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu dibuat. Seluruh yang dikatakan pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan. Mestinya, kezaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding,” papar Ismail Yusanto.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir