Jakarta (Suaramuslim.net) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya seperti LBH Semarang, Lakspesdam PBNU, Walhi Jateng, Komnas HAM RI, KWI dan YLBHI mendesak Presiden RI memberikan grasi kepada Petani Surokonto Wetan, Jawa Tengah Kyai Nur Aziz dan Sutrisno. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor PBNU pada Senin (5/3).
Kyai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin divonis penjara 8 tahun dan denda Rp. 10 Miliar karena memperjuangkan tanah yang dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1970. Ia dituduh merambah hutan, di wilayah yang awalnya adalah wilayah garapan warga, tetapi dijadikan hutan karena tukar guling dengan wilayah pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Katib ‘Aam PBNU, KH. Yahya C. Staqof menjelaskan bahwa vonis yang diberikan kepada Kiai Aziz dan Sutrisno tidak layak dan berupaya untuk menakut-nakuti para petani.
“Karena dari semua sudut tinjauan, Pak Azis tidak pantas dengan hukuman seperti itu,”_ Ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Suaramuslim.net, senin (5/3).
“Saya curiga ada yang ingin menakut-nakuti petani kecil supaya tidak berani memperjuangkan hak-haknya,” tambah KH Yahya C. Staquf.
Kiai Azis sendiri merupakan Syuriyah NU Ranting Desa Surokonto Wetan dan Sutrisno Rusmin yang merupakan tulang punggung keluarga. PBNU menilai, vonis hikuman yang diberikan kepada Kiai Azis dan surisno merupakan sebuah bsntuk kriminalisasi terhadap pada petani yang berjuang bersama 450 orang petani lainnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Ahmad Jilul Qur’ani Farid