Pemberian Contekan Pertanyaan Debat Pilpres, Ini Penjelasan KPU

Pemberian Contekan Pertanyaan Debat Pilpres, Ini Penjelasan KPU

Pemberian Contekan Pertanyaan Debat Pilpres, Ini Penjelasan KPU
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Ist)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mengenai pemberian draf pertanyaan sepekan sebelum dilangsungkannya debat pertama kepada masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pertanyaan yang diberikan kepada kedua pasangan berjumlah banyak. Tapi dari sederet daftar pertanyaan tersebut, hanya ada tiga pertanyaan yang diajukan dalam setiap sesi.

“Mereka kan nggak tahu apa yang akan ditanyakan karena itu seperti bank soal gitu,” kata Arief di sebuah kawasan di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1).

“Ada 20 pertanyaan, padahal sebenarnya yang ditanyakan cuma masing-masing cuma 3, karena ada 3 segmen yang pertanyaan oleh moderator,“ tambah Arief.

Pada kesempatan yang lain, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan aturan ini dilakukan guna mendapatkan jawaban yang matang dan mendalam dari para masing-masing calon.

“Dengan memberikan soal sebelumnya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” Kata Komisioner KPU Pramono Ubaid melalui keterangan tertulis, Ahad (6/1).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa acara debat pilpres bertujuan untuk mengetahui gagasan para calon mengenai Indonesia 5 tahun ke depan dan bukan untuk cepat-cepatan.

“Debat kandidat bukanlah acara kuis atau reality show yang penuh tebak-tebakan, karena bukan itu substansinya. Toh, yang lebih dibutuhkan pemilih adalah gagasannya, visi-misinya, bukan show-nya,” ujar Pramono.

Pramono juga mengatakan bahwa aturan tersebut telah disetujui oleh KPU dan juga pihak dari masing-masing kubu pasangan capres-cawapres.

“Kesepakatan antara KPU dengan kedua timses pasangan capres-cawapres untuk memberikan kisi-kisi soal kepada pasangan calon seminggu sebelum debat kandidat adalah untuk mengembalikan debat ke khittah-nya, yakni sebagai salah satu metode kampanye yang diatur oleh UU,” katanya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment