Pembiayaan Ijarah

Pembiayaan Ijarah

Pembiayaan Ijarah
Ilustrasi transaksi kustomer. (Ils: Dribbble/ Frederica Aradelli)

Suaramuslim.net – Kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijarah. Yaitu, akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Kebutuhan akan ijarah kini dapat dilayani oleh lembaga keuangan syariah (LKS) melalui akad pembiayaan ijarah. Agar akad tersebut sesuai dengan ajaran Islam, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad ijarah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Mengingat:

  1. Firman Allah Surat Az-Zukhruf Ayat 32

“Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

  1. Firman Allah Surat Al-Baqarah Ayat 233

“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

  1. Firman Allah Surat Al-Qashas Ayat 26

 “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

  1. Hadis Nabi

“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (Ibnu Majah).

  1. Hadis Nabi

 “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (Abdur Razzaq).

  1. Hadis Nabi

“Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.” (Abu Dawud).

  1. Hadis Nabi

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (At-Tirmizi).

  1. Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.
  1. Kaidah fikih 

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” 

“Menghindarkan mafsadat (kerusakan, bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”

Memperhatikan: Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H/13 April 2000.

Menetapkan: FATWA TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH

Pertama: Rukun dan Syariat Ijarah

  1. Pernyataan ijab dan qabul.
  2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik aset, LKS), dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, nasabah).
  3. Obyek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
  4. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
  5. Sigat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

Kedua: Ketentuan Obyek Ijarah

  1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
  5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
  8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Ketiga: Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah

  1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa:
  2. Menyediakan aset yang disewakan.
  3. Menanggung biaya pemeliharaan aset.
  4. Menjaminan bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.
  5. Kewajiban nasabah sebagai penyewa:
  6. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
  7. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil).
  8. Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

 

Keempat: Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment