Pemerintah Tegas Larang Tenaga Kerja Asing Pekerja Kasar

Pemerintah Tegas Larang Tenaga Kerja Asing Pekerja Kasar

Pemerintah Tegas Larang Tenaga Kerja Asing Pekerja Kasar
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat diwawancari wartawan terkait Perpres Tenaga Kerja Asing (Foto: Suaramuslim.net/Ali Hasibuan)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melindungi tenaga kerja Indonesia, yaitu dengan senantiasa melarang pekerja asing kasar (unskilled).

“Dari dulu sampai sekarang tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya pelanggaran. Karena itu pelanggaran, ya harus ditindak,” kata Hanif dalam diskusi Forum Merdeka Barat dengan tajuk Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia, di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (23/4).

Daya saing Indonesia di bidang ketenagakerjaan, menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri masih terhambat. Termasuk di dalamnya, kata dia, izin TKA yang kini diperbaiki melalui perpres tersebut.

“Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA.  Khawatir boleh, tapi jangan berlebihan, nanti malah jadi parno. Itu tidak baik, malah bikin penyakit. Sebab, sebenarnya pemerintah tetap punya skema pengendalian TKA yang jelas,” tegasnya.

Pemerintah mengakui ada kondisi khusus sehingga perlu diterbitkan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun, perpres itu memiliki tujuan utama penciptaan lapangan kerja, melalui perbaikan iklim investasi.

“Tujuan utama perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Kenapa harus melalui perpres, karena memang ada kondisi kontribusi APBN terhadap PDB itu tidak cukup. Sehingga, kita harus menggenjot ekspor, melalui investasi,” ujar Hanif.

Hanif  melanjutkan, melalui investasi yang meningkat itulah, diharapkan kesempatan kerja pun meningkat.  Sementara itu, dari sisi konten, Hanif memaparkan, dibandingkan aturan sebelumnya memang ada perubahan. Melalui aturan terbaru itu prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.

“Intinya, kalau perizinan bisa selesai dalam sejam, misalnya, kenapa harus sehari,” katanya.

Hanya saja, Hanif menegaskan, penyederhanaan perizinan tidak lantas menghilangkan syarat-syarat kualitatif.

“Misalnya, perusahaan harus memberikan training Bahasa Indonesia kepada TKA, dan itu ada di perpres,” katanya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment