Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Suaramuslim.net – Sebuah ilustrasi ringan dan sederhana atau yang diringankan dan disederhanakan, akan tetapi terkait sangat erat dengan ”mega proyek” penataan pemahaman keislaman kita.

Sebutlah, di sebuah desa sedang dilaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades). Dimana hanya ada dua orang warga yang akhirnya maju sebagai calon kepala desa (cakades), katakanlah Cakades A dan Cakades B. Ya, hanya dua orang kandidat saja. Sehingga, karenanya, persaingan berlangsung sangat ketat dan cukup panas.

Namun yang menjadi dilema dan masalah utama, khususnya bagi para jamaah dan ahli masjid diantara penduduk desa itu, bukanlah potensi ketatnya persaingan dan panasnya suhu politik saja. Melainkan karena kedua kandidat tersebut, dinilai sama-sama tidak ideal atau bahkan sama-sama buruk. Yakni dari sudut pandang penilaian normatif untuk syarat pemimpin, menurut konsep ajaran Islam, dari kedua calon sebenarnya tidak ada yang laik dan pantas dipilih untuk menjadi kepala di desa mereka. Karena, meskipun keduanya sama-sama berstatus muslim secara formal, namun keduanya juga sama-sama tidak shalat dan tidak puasa. Berarti ya sama-sama bukan termasuk jamaah masjid. Namun karena tidak mampu menghadirkan alternatif pilihan lain yang lebih baik apalagi yang ideal, maka merekapun realistis dengan dua pilihan yang ada. Sehingga mereka tetap hampir sepakat untuk mewajibkan diri terlibat aktif dalam proses pilkades tersebut.

Karena, menurut mereka, meskipun sama-sama buruk, namun bentuk dan tingkat keburukan yang ada pada kedua kandidat, tetap saja tidaklah sama. Dimana salah satu dari keduanya, katakanlah Cakades A misalnya, dinilai masih lebih ringan bentuk dan tingkat keburukannya dibandingkan Cakades B. Karena meskipun Cakades A bukan termasuk muslim yang taat beribadah, namun sifat, sikap dan prilaku sosialnya dikenal dan diakui cukup baik. Tidak dikenal pernah terlibat dalam tindak kejahatan, tidak suka mabuk-mabukan, tidak suka berjudi atau mencuri dan semacamnya.

Sedangkan Cakades B, meskipun secara formal beragama Islam, namun track record keburukan dan kejahatannya sudah hampir muttafaq ‘alaih. Dimana apa yang disebut molimo dalam ungkapan Jawa misalnya sudah sangat akrab sekali dengan namanya. Dan tentu saja mayoritas warga yang dikenal sebagai jamaah ahli masjid itupun lebih mendukung, memihak dan memilih Cakades A tersebut. Karena menurut mereka, hanya dengan cara itulah terpilihnya kandidat yang lebih buruk, yakni Cakades B, bisa dicegah.

Hanya saja, dan ini yang dinilai termasuk bagian dari masalah dan dilema dalam pilkades ini juga dalam setiap pemilu, ternyata tidak semua warga jamaah ahli masjid sependapat dengan pilihan sikap diatas. Melainkan ada sejumlah kecil jamaah masjid, anggaplah sepuluh orang, yang justru menentang keras penyelenggaraan pilkades tersebut, dan memilih sikap untuk tidak memilih alias ”golput”. Dan hal itu didasarkan pada alasan karena sistem yang diikuti dalam pilkades bukanlah sistem Islam, melainkan sistem demokrasi. Padahal dalam pemahaman bahkan keyakinan mereka, dalam kondisi dan situasi apapun, haram mutlak bahkan bisa sampai kufur hukumnya jika seorang muslim terlibat dalam aktifitas politik apapun di bawah sistem non islami.

Ya mereka, sepuluh warga dari jamaah ahli masjid tadi, menentang keras pelaksanaan pilkades, dan memilih untuk bersikap “golput”. Namun pertanyaannya adalah, apakah mereka mampu menghentikan proses? Tidak. Ataukah mereka bisa menghadirkan solusi alternatif riil lain yang lebih baik dan ideal? Tidak juga. Mereka hanya tidak mau ikut terlibat saja. Lho, bukankah sikap “golput” mereka itupun sebuah pilihan keberpihakan juga yang tetap akan berpengaruh dan turut menentukan hasil, termasuk berupa terpilihnya kandidat yang lebih buruk? Ya mereka tahu itu, hanya saja mereka tetap “tidak peduli”. Karena dalam pola pikir, keyakinan dan kaidah mereka, pokoknya selama sistem yang diikuti buruk dan tidak islami, ya seperti sistem demokrasi ini misalnya, siapapun yang mengisi, baik penjahat kelas kakap atau kelas teri, baik ahli maksiat atau orang saleh suka mengaji, bahkan baik orang tak beriman ataupun santri, dalam pandangan, pemikiran dan keyakinan mereka, semuanya sama saja, tidak ada bedanya sama sekali!

Lho, bukankah mereka bercita-cita dan berjuang bagi tegaknya sistem politik Islam yang murni? Ya benar. Nah kalau begitu, apakah menurut mereka, terpilihnya pemimpin yang lebih buruk antara lain “berkat” kontribusi sikap “golput” mereka itu, apakah berarti akan lebih mempercepat terwujudnya sistem politik islami murni yang mereka cita-citakan itu? Ya berarti begitu. Tapi bagaimana ceritanya? Ya wallahu a’lam.

Singkat cerita, hari “H” pencoblosan yang ditunggu-tunggupun tiba. Hampir seluruh warga desa, kecuali yang bepergian dan sepuluh yang “golput” tadi, secara antusias hadir ke TPS untuk memenangkan jago masing-masing. Dan setelah seluruh suara sah dihitung, ternyata perolehan kedua kandidat hampir berimbang, tepatnya berbeda tipis sekali. Dimana Cakades A yang didukung oleh hampir semua kaum santri dan jamaah ahli masjid mengantongi 500 suara. Sedangkan Cakades B yang didukung oleh mayoritas kaum abangan diantara warga desa mendapatkan 505 suara. Dimana dengan keunggulan 5 suara saja, calon lebih buruklah yang akhirnya menang menjadi kepala desa. Padahal seandainya 10 warga “golputer” diantara jamaah ahli masjid yang disebutkan dimuka itu ikut mencoblos, pastilah suara mereka akan menambah perolehan Cakades A menjadi 510 suara. Sehingga dengan demikian seharusnya dialah yang unggul 5 suara, dan yang selayaknya tampil sebagai pemenang serta menjadi pemimpin di desa tersebut.

Nah di dalam kondisi seperti inilah tampak sekali perbedaan yang kontras dan mencolok antara kelompok pendukung dua kandidat dalam menyikapi 10 jamaah “golputer” dan pilihan sikap politik mereka. Dimana para pendukung Cakades A umumnya marah dan kesal, karena justru gara-gara sikap “golput” sebagian saudara mereka yang nota bene sesama jamaah masjid itulah jago mereka kalah. Sementara itu sebaliknya, para pemilih Cakades B justru bersuka ria dan berterima kasih sekali kepada 10 jamaah masjid tersebut, karena mereka yakin bahwa, para “golputer” itulah sejatinya yang turut andil secara signifikan dalam memenangkan jagoan mereka. Jadi siapa yang masih ragu, kalau begitu, bahwa sikap golput dalam pemilihan-pemilihan selama ini, sebenarnya juga merupakan sebuah bentuk sikap keberpihakan dan pemenangan secara tidak langsung, yakni terhadap calon yang lebih buruk?

Tapi ya apa boleh buat, begitulah “uniknya” demokrasi. Bahkan yang antipun ternyata tak jarang juga ikut “menikmati”. Meskipun biasanya mayoritas mereka tidak menyadari. Sebenarnya banyak contohnya. Tapi yang jelas, diantaranya adalah kebebasan memilih atau tidak memilih dalam pemilu ala sistem demokrasi seperti pilkades yang baru saja diilustrasikan di atas itu. Ya, bukankah pemberlakuan kebebasan untuk bersikap “golput” yang “dinikmati” oleh para “golputer” selama ini, termasuk dari kalangan aktivis dakwah dan jamaah masjid, tak lain adalah bagian dari penerapan sistem demokrasi itu sendiri? Karena seandainya bukan sistem demokrasi yang diikuti, sikap “golput” dalam pemilihan-pemilihan begitu pula dalam berbagai aspek penyikapan yang lainnya, semestinya sudah diharamkan! Wassalam.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment