Pengadilan Tinggi India Tolak Batalkan UU Kewarganegaraan Anti-Muslim

Pengadilan Tinggi India Tolak Batalkan UU Kewarganegaraan Anti-Muslim

Foto: Warga Muslim di India [Reuters]

NEW DELHI (Suaramuslim.net) – Pengadilan Tinggi India telah menolak untuk menghentikan implementasi Undang-Undang (Amendemen) yang kontroversial. UU yang menargetkan imigran Muslim dari Bangladesh dan Pakistan itu telah memicu protes besar-besaran di seluruh negeri.

Pengadilan mengirim pemberitahuan kepada pemerintah federal, memintanya untuk menanggapi hampir 60 petisi yang menentang UU tersebut. Sidang berikutnya akan diadakan pada 22 Januari.

Pemohon berpendapat bahwa agama tidak dapat menjadi dasar pemberian kewarganegaraan kepada imigran yang tidak berdokumen. Hukum baru itu, kata mereka, bertentangan dengan prinsip sekuler konstitusi India.

Partai oposisi-oposisi utama India dan partai Asom Gana Parishad, sekutu BJP yang berkuasa di negara bagian Assam, adalah di antara mereka yang telah mengajukan petisi.

Protes terhadap undang-undang kewarganegaraan baru India telah menyebar di seluruh negeri. Sekitar 200 juta Muslim khawatir undang-undang itu adalah bagian dari agenda pemerintah nasionalis Hindu untuk memarginalkan mereka.

Undang-Undang Kewarganegaraan (Amandemen), 2019 berupaya memberikan kewarganegaraan kepada minoritas non-Muslim dari negara-negara tetangga, terkecuali Muslim.

Umat Hindu, Sikh, Jain, dan Kristen dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh dapat memperoleh kewarganegaraan India sesuai dengan undang-undang baru.

Para kritikus mengatakan hukum ini mirip dengan larangan Presiden AS Donald Trump, padahal bertentangan dengan semangat konstitusi sekuler India. Kelompok hak asasi dan partai politik Muslim telah menentang hukum di Pengadilan Tinggi.

Di bagian timur laut India, protes diadakan untuk menentang UU kontroversial tersebut.

Pada 15 Desember, lebih dari 100 siswa terluka dan puluhan ditangkap setelah polisi menyerbu Jamia Millia Islamia (JMI) New Delhi dan Universitas Muslim Aligarh (AMU), yang terletak 130 km (81 mil) dari ibu kota, untuk membubarkan protes terhadap undang-undang yang kontroversial itu.

Sejak serangan itu, protes solidaritas juga telah diadakan di seluruh negara Asia Selatan.

Sumber: Al-Jazeera

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment