JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pengamat Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyayangkan apabila ada anggapan keharusan adanya unsur kepolisian dan kejaksaan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Arifin, hal itu merupakan jebakan berpikir yang menyesatkan.
“Apakah KPK harus ada kejaksaan dan kepolisian di dalamnya. Menurut saya itu hanya jebakan berpikir, saya menyebutnya itu mitos.” Ujar Arifin yang juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM dalam diskusi ICW, Selasa (30/7) di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan.
Arifin menilai anggapan kepolisian dan kejaksaan harus masuk di KPK tak perlu ada karena UU sudah dengan sendirinya mengatur itu.
“Penyidik juga sudah dari kejaksaan dan kepolisian,” tambahnya.
Menurut Arifin, untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi di Indonesia harus melalui mekanisme perlombaan antar lembaga, baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
“Maka tidak perlu harus ada polisi di KPK, silahan saja di lembaga masing-masing. Gak usah pindah ke KPK, kalau perlu kita bantu pakai doa,” pungkasnya.
Hingga saaat ini sembilan jenderal Polri aktif telah dinyatakan lolos uji kompetensi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023.
Pengumuman itu disampaikan Panitia Seleksi Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/7).
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir