Pengelolaan Zakat Masa Rasulullah Stabilkan Perekonomian Ummat

Pengelolaan Zakat Masa Rasulullah Stabilkan Perekonomian Ummat

Pengelolaan Zakat Masa Rasulullah Stabilkan Perekonomian Ummat
Beras, salah satu bahan pokok untuk pembayaran zakat.

Suaramuslim.net – Zakat termasuk salah satu rukun Islam, di samping syahadat, sholat, puasa Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah. Dengan demikian, membayar zakat merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, berkecukupan, anak kecil maupun orang tua.

Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat harta benda (zakat mal) dan zakat fitrah. Di akhir puasa Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, baik berupa barang makanan pokok ataupun uang dengan jumlah tertentu.

Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tepatnya di tahap awal hijrah ke Madinah, perintah zakat belum diwajibkan. Karena di tahun pertama hijrah ke Madinah, Nabi dan para sahabatnya beserta segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah), masih berfokus pada persoalan menjalankan usaha penghidupan di tempat baru.

Tidak semua diantara mereka yang hijrah itu berasal dari keluarga berkecukupan, terkecuali Usman bin Affan, seluruh harta benda yang mereka miliki ditinggal di Makkah. Baru di Tahun kedua Hijriyah, dimana kondisi kaum Muslimin saat itu sudah mulai tenteram, Nabi memberlakukan kewajiban zakat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam langsung mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi Qadli di Yaman, dan memberinya nasihat untuk disampaikan kepada ahli kitab terkait beberapa hal, termasuk menyampaikan kewajiban zakat.

“Sampaikan bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada harta benda mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka,” sebagai kepala negara saat itu, ucapan Rasul langsung ditaati oleh seluruh umat muslim tanpa ada perlawanan.

Saat itu harta benda yang digunakan untuk membayar zakat berupa binatang ternak, seperti kambing, sapi, unta, kemudian barang berharga seperti emas dan perak, selanjutnya tumbuh-tumbuhan seperti syair (jelai), gandum, anggur kering (kismis), serta kurma.

Syariat Allah subhanahu wa ta’ala mengenai zakat ini bukan hanya bermuatan ibadah, namun juga punya dimensi pemberdayaan ekonomi umat, dan sosial kemasyarakatan. Terbukti, pada zaman Rasulullah beserta para sahabat, pengelolaan zakat secara optimal mampu menstabilkan perekonomian masyarakat. Saat itu, zakat merupakan bagian dari suatu lembaga negara. Artinya bahwa negara berkewajiban untuk menghitung zakat rakyat serta mengumpulkannya.

Nabi Muhammad saw. beserta para khalifah Al-Rasyidin membentuk badan pengumpul zakat (baitul mal). Satu satu referensi buku karangan Amer al-Roubaie, dijelaskan bahwa Nabi mengangkat beberapa sahabat (Umar Bin Khattab, Ibnu Qais ‘Ubadah Ibn Shamit dan Mu’az Ibn Jabal) untuk menjadi amil zakat di tingkat daerah.

Para sahabat bertanggung jawab membina beberapa negeri guna mengingatkan para penduduknya tentang kewajiban zakat. Zakat diperuntukkan untuk mengurangi kemiskinan dengan menolong bagi mereka yang membutuhkan.

Para utusan dari Baitul Mal mengumpulkan zakat dengan cara mendatangi langsung rumah penduduk yang sudah ditentukan sebagai wajib zakat. Zakat yang sudah terkumpul dimasukkan ke baitul mal dan penggunaan zakat ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan Al Quran dan Hadist.

Pengelolaan Dana Zakat

Dalam bukunya yang berjudul “Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam”, Mustafa Edwin Nasution, berpendapat bahwa dalam hal pengelolaan dana zakat, Rasulullah memberikan contoh dan petunjuk operasionalnya yang bersifat teknis. Hal ini terlihat dari pembagian struktur amil zakat.

Masing-masing terdiri dari Katabah yaitu petugas yang mencatat para wajib zakat, Hasabah, petugas yang menaksir dan menghitung zakat, Jubah adalah petugas yang menarik atau mengambil zakat dari para muzakki, Khazanah (petugas yang menghimpun dan memelihara harta), dan Qasamah (petugas yang menyalurkan zakat pada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat).

Pengelolaan zakat tidak berhenti pada masa Rasulullah saja. Sejarah mencatat bahwa manajemen zakat di masa setelah wafatnya para sahabat juga berhasil menstabilkan perekonomian negara serta mensejahterahkan rakyat.

Kegemilangan zakat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah menjadi bukti sejarah yang abadi hingga saat ini. Di masa pemerintahan sang khalifah selama 30 bulan, tidak ditemukan lagi masyarakat miskin yang berhak menerima zakat. Hal ini disebabkan karena semua muzakki mengeluarkan zakat, dan distribusi zakat tidak sebatas konsumtif, melainkan juga produktif.

Kesimpulannya, pengelolaan zakat bukan hanya soal penyaluran, tetapi juga pemanfaatan. Pada masa Nabi, zakat mulanya lebih banyak dimanfaatkan untuk aktivitas jihad fi sabilillah. Pada fase berikutnya, zakat diarahkan ke sektor konsumsi (zakat tunai), kemudian berjalan ke sektor-sektor produksi (pemberdayaan masyarakat).

Prinsip zakat yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengajarkan berbagi dan kepedulian. Artinya zakat harus mampu menumbuhkan rasa empati serta saling mendukung terhadap sesama muslim. Sehingga zakat pada akhirnya mampu mengubah kehidupan masyarakat, khususnya umat Muslim.

Sementara bagi umat Islam, menunaikan zakat berarti kita telah menjaga tegaknya islam. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Islam dibangun di atas lima (pokok, rukun) yaitu bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan puasa dibulan ramadhan”. (HR. Bukhori- Muslim)

Dengan berzakat, Allah subhanahu wa ta’ala telah mensucikan harta, dan menghendaki kebaikan untuk kehidupan umat manusia. Kita bisa merasakan dampak seseorang yang telah berzakat, diantaranya tolong-menolong, gotong- royong, selalu menjalin persaudaraan, dan yang terpenting adalah pemberdayaan ekonomi ummat yang berimplikasi pada kesejahteraan rakyatnya.

Kontributor: Siti Aisah*
Editor: Oki Aryono

Lulusan S1 Ilmu Komunikasi Unair

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment