Berikut yang Harus Diketahui tentang Umrah

Berikut yang Harus Diketahui tentang Umrah

Jemaah Umrah Indonesia Terbanyak Kedua di Dunia
Ilustrasi Jemaah Umrah dari Indonesia (foto: istimewa)

Suaramuslim.net – Umrah, sudah menjadi kebutuhan bagi umat Islam di Indonesia. Negara ini, menjadi pengirim jamaah terbanyak ketiga di dunia setelah Mesir dan Pakistan. Meski demikian, beberapa pertanyaan tentang umron masih menjadi pertanyaan. Artikel ini, mengumpulkan beberapa permasalahan beserta dalil yang menjawabnya.

Mengunjungi Baitullah tentunya menjadi cita-cita setiap muslim. Salah satu upaya yang dilakukan oleh umat Islam untuk berkunjung ke baitullah adalah umrah.

Umrah, Wajib atau Sunnah?

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai umrah. Kemudian beliau bersabda, “Tidak wajib, tetapi jika kamu umrah maka itu lebih utama.” (Hadits Riwayat Tirmidzi)

Kemudian dalam sebuah hadits yang lain, Imam Ahmad meriwayatkan  bahwa seseorang Arab Badui pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang umrah, apakah ia wajib?” tanyanya kepada Rasulullah.

Kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pun menjawabnya, “Tidak, namun jika engkau melakukannya maka itu baik untukmu,” terang Rasulullah.

Karena di dalam sebuah hadits yang lain dijelaskan bahwa Rasulullah pun menunaikan umrah.  Rasulullah bersabda, “Islam adalah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji dan umrah, mandi junub, menyempurnakan wudhu dan puasa Ramadhan.”

Hukum Tunaikan Umrah Lebih Dulu Ketimbang Haji

Ada seseorang yang bertanya kepada Said bin al-Musayib, “Bolehkah saya umrah sebelum berangkat haji?”

Said bin Musayib, kemudian menjawab, “Silahkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan 3 kali umrah sebelum beliau berangkat haji.” Dan menurut riwayat Ahmad dan Ibnu Khuzaimah, Said mengatakan, “Seseorang boleh umrah sebelum berangkat haji.” (Syarh al-Muwatha’ az-Zarqani, 2/353). Karena itulah, ulama sepakat untuk membolehkan umrah sebelum berangkat haji.

Hukum Mengumrahkan Orang yang Sudah Meninggal

Dilansir dari beberapa sumber, menjelaskan bahwa hukum mengumrahkan orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda.

Riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki berkata, “Labbaika ‘an syubrumah (Aku memenuhi panggilanMu atas nama Syubrumah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Siapa Syubrumah?”, laki-laki itu menjawab: “Saudaraku atau kerabatku”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sudah berhajikah kamu?”, laki-laki menjawab: “Belum”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhajilah atas dirimu kemudian hajikan atas Syubrumah.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil)

Demikianlah beberapa permasalahan yang sering ditanyakan tentang umrah. Semoga bermanfaat. (muf/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment