Penyelesaian Sengketa Menara Masjid Jayapura dan PGGJ

Penyelesaian Sengketa Menara Masjid Jayapura dan PGGJ

Masjid Al Aqsha Sentani Jayapura yang sedang dalam proses pembangunan (foto: viva)

JAYAPURA (Suaramuslim.net) – Penyelesaian sengketa pembangunan menara Masjid Al Aqsha Sentani Jayapura yang sempat dipermasalahkan dan dilarang oleh Persekutuan Gereja-Gereja Jayapura (PGGJ) akhirnya diputuskan oleh Bupati Jayapura pada Senin (23/4) dalam Rapat Kerja Tim Mediasi Kerukunan Umat Beragama di aula kantor Bupati Jayapura, setelah sebelumnya poin-poin kesepakatan bersama diputuskan oleh tim enam yang terdiri dari tokoh lintas agama.

Rapat Bupati dengan Forkopimda Jayapura dan tokoh lintas agama membahas penyelesaian sengketa larangan pembangunan Masjid Al Aqsha Sentani Jayapura pada Senin (23/4) di Aula Kantor Bupati Jayapura (foto: kemenag)

Tim enam yang terdiri dari Pdt Alberth Yoku, S.Th, Dr. H. Toni Wanggai, S.Ag., MA, Drs. KH. Umar Bauw Al-Bintuni, MM , Pdt. Hosea Taudufu, S.Th , Pdt. Robbi Depondoiye, S. Th. dan Nurdin Sanmas, S.H.I merumuskan lima poin kesepakatan penyelesaian masalah Menara Masjid Al-Aqsha Sentani dengan PGGJ yang dibacakan oleh Ketua Tim Enam, Pdt Alberth Yoku, S.Th., di aula kantor Bupati. Kelima poin kesepakatan tersebut terdiri dari:

Pertama, pembangunan menara Masjid Agung Al-Aqsho Sentani, tingginya disamakan dengan Kubah Masjid, dengan berpedoman pada surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah X, Nomor : AU/06/143/KOBU/WIL X/IV/2018, tanggal 03 April 2018. Selisih biaya ketinggian menara menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai dengan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Kedua, terkait delapan butir Pernyataan Sikap Persekutuan Gereja-Gereja Jayapura (PGGJ) tanggal 15 Maret 2018 diserahkan pada pemerintah daerah untuk mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi keberlangsungan kehidupan kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Ketiga, dalam mewujudkan Kabupaten Jayapura sebagai Zona Integritas Kerukunan maka perlu dibangun rumah-rumah ibadah yang menjadi simbol keberagaman agama di Kabupaten Jayapura.

Keempat, dalam menjaga dan memelihara kerukunan hidup antar umat beragama di Kabupaten Jayapura, maka perlu dilakukan dialog lintas agama dan kerjasama pelayanan sosial yang diatur jadwalnya oleh FKUB Kabupaten Jayapura.

Kelima, perlu diterbitkan peraturan daerah yang mengacu pada semangat Khenambai Umbai dan Zona Integritas Kerukunan sebagai roh dan jiwa yang mengatur kehidupan semua anak bangsa yang tinggal dan menetap di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menyampaikan dengan adanya lima poin kesepakatan yang dirumuskan tim enam ini, maka polemik pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani dianggap sudah selesai.

“Lima poin kesepakatan ini telah disepakati baik umat muslim maupun umat Kristen, dan tokoh-tokoh agama yang ada di masyarakat, ini yang menjadi patokan bagi masyarakat, juga pikiran-pikiran mereka ini telah mewakili aspirasi masyarakat, dan juga tokoh-tokoh ini telah berkomunikasi dengan banyak pihak untuk menampung berbagai masukan masyarakat dan saya pikir ini sudah bagus” kata Mathius dilansir dari website resmi kemenag.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment