Suaramuslim.net – Menjadi suami dan ayah ideal dalam rumah tangga, tentu menjadi dambaan setiap pria. Meski demikian, tak mudah meraih predikat itu. Butuh ilmu dan kesadaran seorang pria terhadap perannya. Inilah peran seorang pria dalam rumah tangga.
“Arrijalu qowwamuna ‘alaa nisaa”, sebuah terjemahan potongan ayat yang menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin atas wanita. Artinya, laki-laki terlahir sebagai pemimpin atas wanita, termasuk di dalam rumah tangganya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluargaku.”
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS an-Nisaa’: 34)
Al-Imam Ibnu Katsir berkata tentang tafsir ayat di atas, “(Dengan sebab harta yang mereka belanjakan) berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah subhanahu wa ta’ala wajibkan atas mereka seperti yang tersebut dalam kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya, maka pria lebih utama dari wanita serta memiliki kelebihan dan keunggulan di atas wanita, sehingga pantas menjadi pemimpin bagi wanita, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya), “Para suami memiliki kelebihan satu tingkatan di atas para istri.” (Al Baqarah: 228).
Kemudian Al-Imam Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat di atas, “Para suami memiliki kelebihan satu tingkat di atas para istri yaitu dalam keutamaan, dalam penciptaan, tabiat, kedudukan, keharusan menaati perintahnya (dari si istri selama tidak memerintahkan kepada kemungkaran), dalam memberikan infak/belanja.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada ayat tersebut).
Peranan Suami sebagai Pemimpin Rumah Tangga
Sebagai pemimpin rumah tangga, seseorang suami mempunyai kewajiban-kewajiban.
Pertama, kewajiban memberi nafkah bagi keluarga (istri dan anak-anaknya). Seorang suami berkewajiban memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan bagi keluarganya.
Seorang suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya, menyediakan tempat tinggal serta mengadakan pakaian untuk mereka sesuai kemampuannya. Hal ini tidak boleh dilalaikan oleh seorang suami. Dia dijadikan sebagai pemimpin terhadap istri dan anak-anaknya di antaranya karena telah menafkahi mereka.
Allah berfirman, “Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) di atas sebagian yang lain (dari kaum wanita) dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa‘: 34).
Dalam memenuhi kebutuhan keluarga hendaklah seorang suami mencari nafkah dengan cara yang halal agar diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan mendapat pahala karena telah memenuhi kebutuhan keluarganya.
Kedua, kewajiban membina dan mendidik mereka. Dalam hal ini Allah menjelaskan dalam firmanNya, “Wahai sekalian orang-orang yang beriman, jagalah (selamatkanlah) dirimu dan keluargamu dari (dahsyatnya) an naar (api neraka).” (At Tahrim: 6).
Al-Imam As-Sa’di rahimahullah dalam tafsir ayat tersebut berkata, “Tidak akan selamat seorang hamba kecuali jika ia telah menunaikan perintah Allah terhadap dirinya dan terhadap siapa saja yang dibawah tanggung jawabnya dari para istri dan putra-putrinya, serta yang lainnya yang di bawah kewenangan dan pengaturannya.” (Lihat Tafsir As Sa’di pada ayat tersebut).
Ketiga, kewajiban bergaul dengan mereka secara baik. Hendaknya seorang suami dalam membina keluarganya dengan cara yang baik, lemah lembut dan penuh kasih sayang, bukan dengan kekerasan. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan dalam firman-Nya (artinya), “Bergaullah dengan mereka secara patut.”
Kemudian, Al-Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan, “Maniskanlah perkataan kalian terhadap mereka, baguskanlah perbuatan dan penampilan kalian sebagaimana kalian senang jika istri-istri kalian seperti itu, maka berbuatlah engkau untuk dia seperti itu pula.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,”Sesungguhnya tidaklah kelemah-lembutan itu ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah kelemah-lembutan itu dicabut darinya melainkan akan menjadikannya jelek.” (HR. Muslim no. 4698).
Demikian beberapa ulasan mengenai peran laki-laki di dalam sebuah rumah tangga.
Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir