Perlindungan hak paten di Indonesia

Perlindungan hak paten di Indonesia

Foto: The European Commission's science and knowledge service.

Suaramuslim.net – Pernah mendengar istilah hak paten? Istilah ini tidak asing lagi di dunia bisnis. Hak paten merupakan jenis dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang diatur dalam UU Paten.

HKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial.

Pasal 3 UU Paten menyatakan, paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Berbicara mengenai paten ada kewajiban untuk melaksanakan produksi terhadap paten yang telah didaftarkan. Sedangkan, paten sederhana diberikan kepada invensi baru yang merupakan pengembangan dari produk yang telah ada sebelumnya.

Dalam pasal 1 angka 2 UU Paten disampaikan bahwa invensi adalah ide dari inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk.

Invensi yang dimaksud tidak mencakup kreasi estetika, skema dan aturan mode dan presentasi mengenai suatu informasi.

“Pihak yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau orang yang memiliki invensi. Ada yang tidak memiliki invensi tetapi berhak mendapatkan hak paten,” jelas Dimas Nur Arifin Suwandi, S.H., M.H., selaku Junior Partner Ahmad Riyadh UB, Ph.D & Partners dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim, Rabu (3/11/21).

Invensi yang dibuat secara bersama, imbuhnya, maka hak paten juga dimiliki bersama.

Dalam pasal 12, apabila invensi itu lahir karena adanya hubungan kerja maka yang memberikan pekerjaan yang memiliki hak atas paten tersebut, bukan inventornya.

“Termasuk juga jika ada beberapa karyawan yang menghasilkan suatu invensi melalui sarana dari perusahaannya, maka hak paten itu bisa jadi milik pimpinannya. Ada kewajiban juga dari perusahaan untuk memberikan penghormatan atas jasa para inventornya,” ujar Dimas.

Menurut Dimas, fungsi memberikan hak eksklusif ini adalah untuk melindungi inventor atau penemu ide paten tersebut di bidang teknologi.

“Jangka waktunya adalah 20 tahun untuk hak paten dan 10 tahun untuk hak paten sederhana, terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang,” tutupnya.

Kontributor: Zulnia Azzahra
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment