Persoalan Nikah Siri

Persoalan Nikah Siri

Ilustrasi Gus Sholah. Ilustrator: Ana Fantofani
Ilustrasi Gus Sholah. Ilustrator: Ana Fantofani

Suaramuslim.net – Supaya memudahkan, tulisan ini tidak membedakan istilah perkawinan dan pernikahan. Dalam kenyataan hidup di masyarakat, pernikahan itu dapat dibedakan dalam tiga jenis; pernikahan secara agama, pernikahan secara negara dan pernikahan secara sosial. Suatu pernikahan dapat mencakup ketiga aspek itu atau hanya salah satunya.

Yang biasa terjadi adalah pernikahan yang memenuhi ketiga aspek, ada akad nikah di depan banyak orang lalu dicatat oleh petugas KUA yang menyerahkan dua buku nikah. Satu untuk suami dan satu untuk istri. Setelah itu biasanya diadakan resepsi pernikahan. Ada yang besar-besaran tetapi ada juga yang sederhana. Resepsi itu adalah tanda bahwa secara sosial pernikahan itu diakui.

Pernikahan “siri” yang ramai dan senantiasa diperdebatkan adalah pernikahan secara agama (Islam). Secara syariat Islam, pernikahan itu sah karena ada (minimal) dua saksi dan ada wali dari pengantin wanita. Biasanya pernikahan dilakukan secara diam-diam atau tertutup dan tidak didaftarkan ke KUA, karena sang suami sudah punya istri dan tidak ada izin dari istri pertama. Secara sosial, tidak diketahui adanya pernikahan itu karena memang ditutup-tutupi.

Pernikahan secara sosial (saja) adalah bersatunya lelaki dan perempuan dalam kehidupan keluarga yang mungkin tidak melakukan pernikahan secara agama atau secara negara, tetapi oleh masyarakat diketahui bahwa pasangan itu hidup sebagai suami istri.

Pernikahan yang terakhir itu biasa kita sebut kumpul kebo. Sebetulnya lebih tepat kita sebut sebagai perkawinan sosial, karena tidak terjadi pernikahan yang ditandai dengan ijab kabul. Dalam pandangan Islam tindakan itu adalah perzinaan. Ada yang dilakukan karena terpaksa, misalkan karena tidak mampu membayar biaya pernikahan. Untuk mencegah terjadinya hal itu, maka kita tidak perlu membebani biaya pernikahan terhadap mereka yang tidak mampu karena menurut saya pernikahan adalah hak asasi warga negara Indonesia.

Tetapi ada pihak yang hidup bersama dan tidak menikah secara agama atau secara negara karena tidak mungkin melakukannya dengan berbagai sebab alasan. Bahkan adakalanya dilakukan oleh pasangan sejenis. Kalau hal itu dilakukan di kota kecil atau kampung, sering terjadi pasangan itu digrebek oleh masyarakat. Tetapi kalau dilakukan di kota besar, jarang ada yang mempedulikan mereka. Perkawinan kontrak juga bisa dimasukkan ke dalam jenis ini.

Lepas dari pro kontra tentang adanya hukum pidana bagi pelaku nikah siri dan saksi serta yang menikahkan, kita perlu bertanya bagaimana perlakuan terhadap pelaku nikah siri yang terjadi sebelum adanya UU tentang nikah siri ini? Yang jelas, mereka tidak bisa dijatuhi hukuman pidana karena UU tidak berlaku surut. Apakah dapat dilakukan pemutihan terhadap pernikahan semacam itu?

Ada dua masalah utama yang perlu menjadi pertimbangan dalam membahas RUU itu. Pertama, adalah upaya untuk melindungi pihak istri dan anak-anak hasil pernikahan siri itu. Jangan sampai mereka menjadi korban, tidak mendapat warisan dan mengalami kesulitan mendapat akte kelahiran yang mencantumkan nama ayah sebenarnya. Suami juga diharuskan membiayai kehidupan istri dan anak-anaknya.

Yang kedua, ialah masalah pencatatan ke KUA yang akan mengikat dan menekan suami dan pihak istri terdahulu untuk memberi hak dari istri yang dinikahi siri dan anak-anaknya. Tanpa pencatatan, kalau suami wafat maka istri yang dinikahi siri dan anak-anaknya biasanya tidak akan terlindungi hak-haknya. Karena itu, MUI mendesak supaya pernikahan siri itu bisa dicatatkan ke KUA.

Yang dilupakan oleh MUI adalah bahwa UU No.1/1974 mengharuskan adanya izin dari istri pertama untuk bisa menikah lagi. Bahkan ada kondisi tertentu yang harus dipenuhi si suami sebelum bisa meminta izin dari istrinya atau dari pengadilan. Pertama si istri tidak bisa memberi anak, kedua si istri sakit permanen, dan ketiga si istri tidak bisa berfungsi sebagai istri. Bagaimana mungkin kita mencatat pernikahan yang bertentangan dengan UU di atas?

Banyak pendapat telah muncul menanggapi isu nikah siri ini, misalnya yang menentang hukuman pidana. Hal yang dihalalkan agama kok dipidanakan? Padahal perzinaan yang dilarang agama tidak kita pidanakan.

Yang tidak boleh dilupakan ialah memberi penjelasan dan menanamkan kesadaran kepada para calon istri yang dinikah siri bahwa hak-hak mereka dan anak-anak hasil pernikahan siri, tidak terjamin oleh UU apabila tidak sah secara hukum negara. Perlu dibahas apakah secara agama istri yang dinikahi siri dan anak-anak hasil perkawinan itu mempunyai hak terhadap harta waris dari sang suami? Kalau punya hak, bagaimana cara memenuhinya?

*Disarikan dari buku Memadukan Keislaman dan Keindonesiaan; Esai-esai Kebangsaan karya KH. Salahuddin Wahid, penerbit Pustaka Tebuireng: 2017, halaman 38-42.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment