Perwali kawasan tanpa rokok kota Surabaya telah terbit, ada denda dan kerja sosial

Perwali kawasan tanpa rokok kota Surabaya telah terbit, ada denda dan kerja sosial

Iklan Rokok di sekitar lingkungan sekolah (sumber: kompak.co)

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Terbitnya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 sebagai juknis dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 menjadi babak baru bahwa Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat segera dilakukan.

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penetapan KTR, tempat khusus merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi administratif yang bertujuan sebagai landasan hukum dan kepastian hukum dalam memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Di dalam aturan tersebut juga diatur mengenai kewajiban penanggung jawab tempat KTR yang wajib memasang tanda/petunjuk peringatan larangan merokok yang sudah ditentukan jenis dan formatnya.

Selain itu, Perwali ini juga mengatur pengusaha produk tembakau dalam menyelenggarakan iklan tentang produk tembakau di media luar ruang.

Ada denda dan sanksi sosial

Dalam pelaksanaannya, ketentuan-ketentuan dalam Perwali tersebut nantinya juga dikuatkan dengan penetapan sanksi bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar aturan KTR, hal ini menjadi perbedaan yang jelas pada perda ini dengan aturan KTR sebelumnya yang terbit pada 2008.

Bagi individu yang melanggar, dikenakan sanksi yaitu teguran lisan, denda administratif sebesar Rp250.000 dan/atau paksaan pemerintahan berupa kerja sosial.

Pelanggaran bagi pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, atau penanggungjawab tempat dengan KTR, dapat dikenakan sanksi administrasi teguran lisan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administrasi maksimal Rp50.000.000 hingga pencabutan izin.

Sedangkan pada masa sosialisasi Perwali ini, sanksi yang dikenakan adalah teguran lisan.

Kewajiban instansi atau pengelola Kawasan Tanpa Rokok adalah memasang rambu larangan merokok di wilayah tersebut, tidak memperbolehkan iklan atau penjualan rokok dan membuat Satgas internal untuk mengawasi instansi masing-masing.

Dalam Perwali ini juga disebutkan terkait apresiasi kepada setiap orang/kelompok masyarakat, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang berkontribusi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah yang akan diberikan penghargaan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teknis pemberian denda dengan pengiriman surat Satgas pengawasan KTR ke pihak berwenang untuk menjalankan regulasi Perwali ini. Ketika Satgas melakukan pengawasan dan menemukan orang yang melakukan pelanggaran, maka Satgas dapat melakukan penahanan KTP terhadap pelanggar tersebut.

Setelah itu pelanggar tersebut dikenai denda administratif, jika tidak mampu membayar denda, ada beberapa pilihan, pertama KTP ditahan sampai pelanggar membayar denda, ketika tetap tidak mampu membayar denda maka pelanggar mendapat paksaan kerja sosial.

Perwali ini disahkan sejak November tahun lalu, saat ini (Februari, 2022), Perwali ini masih dalam tahap sosialisasi yang dijadwalkan hingga pertengahan bulan Juni 2022. Setelah itu, maka penegakan aturan ini dapat dilakukan.

Saefuddin Zuhri. S.Kep. Ns., M.Kes. perwakilan dari Dinkes Kota Surabaya dalam acara yang dilaksanakan TCSC IAKMI Jawa Timur dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Senin (21/02/22) menyampaikan, apabila masyarakat tidak berperan pada suatu regulasi, maka regulasi tersebut terasa hampa.

Ia berharap media dapat menjembatani pemerintah menyebarluaskan informasi mengenai Perwali ini, sehingga masyarakat mengetahui dan ikut berperan dalam pelaksanaannya, di antaranya ikut serta menciptakan KTR di lingkungan masing-masing.

“Selain itu kami berharap masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan tentang KTR di lingkungannya,” ujarnya.

Bukan larangan merokok

Menurut Saefuddin Zuhri, Perwali ini bukan berarti melarang merokok, tapi terkait perilaku, untuk individu yang biasa merokok dan belum bisa menghentikan perilaku merokok ini tetap diperbolehkan merokok, namun harus merokok di tempat yang ditentukan.

“Dalam Perwali ini sudah diatur tempat-tempat mana saja yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, di puskesmas-puskesmas Kota Surabaya saat ini terdapat layanan UBM/Upaya Berhenti Merokok, yang ada di 63 puskesmas,” jelasnya.

Masyarakat dapat berkonsultasi dengan dokter, psikolog yang sudah dilatih untuk membantu masyarakat yang ingin berhenti merokok, mereka akan didampingi, diberi edukasi sampai betul-betul berubah dan berhasil.

Dekan FKM Unair, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes menyampaikan dengan adanya Perwali yang sedang disosialisasikan oleh Dinkes tersebut, maka akan lebih cepat, masif dan efektif apabila media juga ikut menyebarluaskannya.

“Harapannya masyarakat tahu tentang perwali tersebut dan tidak melakukan pelanggaran,” ujar Santi.

Kegiatan yang digagas TCSC IAKMI Jawa Timur dan FKM Unair ini menjadi langkah awal dimulainya implementasi kawasan tanpa rokok di Kota Surabaya sehingga prevalensi perokok di Kota Surabaya dapat diturunkan, yang akan berdampak pada derajat kesehatan masyarakat yang semakin meningkat.

Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment