SURABAYA (Suaramuslim.net) – Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Aparat Polda D.I. Yogyakarta menggerebek sebuah perusahaan pinjaman online ilegal di wilayah Yogyakarta. Dari pemeriksaan, sebanyak 83 karyawan yang diamankan oleh polisi pada Jumat (15/10/2021) lalu.
Polri juga menggrebek kantor pinjol ilegal di DKI Jakarta dan tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolri menyatakan ia menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal ini.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan perhatian besar pada kasus-kasus aduan korban pinjol di negeri ini.
“Pengaduan pinjol ilegal ini marak dari tahun 2018 sampai saat ini masuk lima besar pengaduan terbanyak. Hal yang dikeluhkan oleh konsumen terkait bunga yang sangat tinggi, pengembalian tempo waktu yang singkat, data pribadi bocor dan teror penagihan,” ujar anggota YLKI bidang pengaduan dan hukum, Rio Priambodo dalam talkshow Ranah Publik, Senin (18/10/21).
Rio mengungkapkan kasus lain ada konsumen yang tidak meminjam tetapi ditagih oleh debt collector. Bahkan, penagihan itu disertai ancaman fitnah, penipuan hingga pelecehan seksual. Ia juga menilai pengawasan inovasi keuangan di Indonesia masih lemah.
Menurut YLKI, saat ini negara tidak punya regulasi setingkat Undang-Undang sehingga Satgas Waspada Investasi hanya melakukan pemblokiran, tapi akhirnya muncul kembali. Mereka hanya mengatasi masalah hilir saja, persoalan hulunya tidak diselesaikan oleh OJK.
Seharusnya, imbuh Rio, OJK mengusut lebih jauh, memberantas bagaimana investor bisa masuk ke Indonesia, aliran dana bisa sampai kepada masyarakat, apakah ada indikasi pencucian uang, ilegal atau tidak ilegal? Sehingga kejadian ini dapat diminimalisasi.
“Pinjol ini sangat menjebak. Misalnya seseorang butuh pinjaman uang sebesar Rp1.000.000 maka di aplikasi harus mengisi pengajuan Rp2.000.000 dan hanya menerima setengahnya,” jelas Rio.
Dalam waktu seminggu konsumen harus mengembalikan sebanyak Rp2.000.000, jika tidak dapat memenuhinya mereka akan ditawarkan program yang lain jadi jumlah yang harus dibayarkan semakin membengkak.
Meskipun sudah ratusan yang sudah diblokir tetapi pinjol ilegal masih marak ditemukan di masyarakat. Untuk itu kita harus waspada memilih pinjol dengan memastikan perusahaan benar-benar terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Memberikan data pribadi seperti nomor rekening, nomor handphone itu juga harus hati-hati karena nomor itu bisa dimanfaatkan,” katanya.
Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.
Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.