Begini skema umrah terbaru hasil kesepakatan Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi PPIU

Begini skema umrah terbaru hasil kesepakatan Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi PPIU

Kemenag menggelar FGD bersama Kemenkes dan PPIU membahas skema ibadah umrah saat pandemi, Selasa (19/10/2021). Foto: Kemenag.go.id

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Selasa (19/10/21).

FGD membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” terang Hilman seperti dilansir laman Kemenag, Selasa (19/10/21).

“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.

FGD yang dihardiri Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan, perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri ini merumuskan sejumlah kesepakatan, yaitu:

  1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.
  2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU.
    3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.
  3. Skema keberangkatan:
    a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat
    b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR
    c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah
    d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
    e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.
  4. Skema kepulangan:
    a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
    b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test)
    c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam
    d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan
    e. Saat hari keempat jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.
Sumber: Kemenag.go.id

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment