Polemik Pati Polri Jabat Plt Gubernur; Dosen Hukum Untag Surabaya Sebut Mendagri Lakukan Terabasan Hukum

Polemik Pati Polri Jabat Plt Gubernur; Dosen Hukum Untag Surabaya Sebut Mendagri Lakukan Terabasan Hukum

Hufron

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menempatkan perwira tinggi Polri menjadi pelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara karena dianggap daerah rawan konflik selama pilkada.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut usulan itu sudah melalui konsultasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hingga Presiden Joko Widodo.

Usulan ini menjadi polemik dan memantik pro kontra di masyarakat. Menanggapi hal ini dosen hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya Dr. Hufron, S.H., M.H., menyampaikan pendapatnya kepada Suaramuslim.net dalam program Ranah Publik di Suara Muslim Radio Network (29/01).

Hufron menyebut UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 201 ayat 10 untuk pengisian kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Artinya bahwa penjabat gubernur sudah ditentukan secara terbatas dalam UU Pilkada; yaitu berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Dalam penjelasannya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Kemendagri atau daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, menurut pasal 7 ayat 2 UU Pilkada huruf T, persyaratan kepala daerah yaitu; gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati; walikota dan wakil walikota disebutkan bahwa syarat menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri secara tertulis apabila dia adalah anggota TNI, anggota Polri, anggota PNS atau kepala desa, sejak ditetapkan sebagai calon. Artinya, lanjut Hufron, secara a contrario UU ini menyebut bahwa jika ada anggota TNI atau Polri yang ingin menduduki jabatan gubenur atau wakil gubernur harus mengundurkan diri, termasuk penjabat atau plt. Tidak ada kekosongan hukum dalam hal ini, karena sudah jelas  tegas dan lengkap.

Bahkan Hufron menerangkan, UU Pilkada itu digenapi dengan pasal 28 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Intinya anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. “Jadi kalau ada perwira tinggi yang ingin menduduki posisi di pemerintahan meskipun sebentar, maka harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian karena menjabat gubernur itu adalah di luar kedinasan polisi tapi wilayah eksekutif. Supaya bersikap netral dan terhindar dari politik praktis.” Ujarnya tegas.

Meskipun begitu, Hufron tidak menampik secara historis dan filosofis, tidak ada aturan yang dilanggar jika perwira TNI atau Polri itu mengundurkan diri dari jabatannya.

Lantas bagaimana bisa Mendagri mengusulkan ingin mengangkat perwira aktif Polri sebagai penjabat gubernur?. Hufron menyebut bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah. Dalam pasal 4 ayat 2 disebut bahwa “Penjabat gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi”.

Menurut Hufron frase “setingkat” itu yang membuka peluang perwira TNI atau Polri bisa masuk tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Tetapi penambahan frase “setingkat” ini menimbulkan persoalan hukum karena di dalam UU Pilkada sebagai peraturan yang lebih tinggi hanya menyebut “pimpinan tinggi madya” tidak ada kata setingkat. Peraturan perundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini bertentangan karena menambah norma baru. “Koalisi masyarakat sipil bisa mengajukan judicial review karena Permendagri bertentangan dengan UU Pilkada yang ada di atasnya”, ucapnya.

“Ini terabasan hukum, ini bukan diskresi yang diberikan UU kepada pejabat, tapi sebenarnya penyelundupan hukum dengan menambahkan kata “setingkat”, pungkas Hufron.

Penulis: Muhammad Nashir
Editor: Oki Aryono

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment